Barang bukti minuman beralkohhol yang disita polisi.(Suaraharianpagi.id/red)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya melalui jajaran Polsek Pakal mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu (8/3/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait keributan yang melibatkan sejumlah pemuda di Jalan Kauman. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan patroli dan mendatangi lokasi sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati tiga pemuda dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui minuman keras yang mereka konsumsi diperoleh dari sebuah tempat penjualan di kawasan Manukan, Surabaya.
Kapolsek Pakal Mulya Sugiharto mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim patroli sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat.
“Tim yang bergerak bersama patroli lalu lintas menuju lokasi yang dimaksud. Di sana petugas menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah toko buah di samping SPBU Jalan Manukan Tama, Kecamatan Lakarsantri,” ujar Mulya, Senin (9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang penjual berinisial AC, warga Manukan Kulon, Surabaya.
Selain mengamankan penjual, petugas juga menyita berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari produk impor hingga puluhan botol arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral.
“Barang bukti yang diamankan antara lain minuman beralkohol golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol hingga 40 persen, serta arak tradisional dalam jumlah cukup banyak. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pakal untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Penindakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 mengenai pengendalian pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Kapolsek menegaskan, peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, terutama pada momen-momen yang rawan terhadap peningkatan konsumsi miras ilegal,” pungkasnya.(Red)
Tag:
#Polrestabessurabaya #Polsekpakal #Satreskrimpolrestabessurabaya #Raziajualmirasilegal #Mirasilegal
