Pelaku pembawa bahan peledak serbuk petasan saat diamankan polisi.(Suaraharianpagi.id/red)
Gresik – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial HDP (19), warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Polres Gresik pada Minggu (1/3/2026) dini hari di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran serbuk petasan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat transaksi.
Dari hasil pemantauan, polisi mendapati keberadaan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.
“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kamis (5/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua kilogram serbuk petasan yang diduga siap diedarkan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi serta satu unit sepeda motor yang dipakai sebagai sarana transportasi.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut,” jelas AKP Arya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon.(Red)
Tag:
#Polresgresik #Kapolresgresik #Kasatreskrimgresik #Laporcakrama #Beritakriminal
