Polisi menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di mapolda Jatim.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu di kawasan Jalan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya. Dua pemuda asal Kabupaten Sidoarjo diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa bahan peledak bukanlah barang yang dapat diperjualbelikan secara bebas. Peredarannya diatur secara ketat oleh undang-undang karena berpotensi menimbulkan bahaya serius.
“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan serius,” ujar Abast dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran bahan peledak tanpa izin, terlebih pada bulan Ramadan saat masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Ia memastikan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Surabaya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MAJ (28) dan BAW (18), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, MAJ diketahui membeli sejumlah bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumahnya.
Tak hanya memproduksi, MAJ juga memasarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”. Sementara itu, BAW berperan menjual bubuk petasan melalui media sosial Facebook menggunakan akun bernama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan meraup keuntungan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp210 ribu yang diduga hasil penjualan.
Abast menyebut motif kedua tersangka murni faktor ekonomi. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui platform media sosial.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 306 KUHP tentang setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Polda Jatim mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur agar tidak meracik, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin resmi. Sekecil apa pun bahan peledak, jika disalahgunakan, dapat berakibat fatal.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial,” pungkas Abast.(Dsy)
