Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam persidangan. (suaraharianpagi.id/rhy)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur, Kamis (12/2).
Kehadiran Khofifah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tersebut merupakan penjadwalan ulang, setelah pada pekan sebelumnya ia berhalangan hadir.
Khofifah tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB dengan pengawalan ketat. Kedatangannya disambut ratusan simpatisan yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat yang melantunkan selawat di depan gedung pengadilan.
Dalam persidangan, Khofifah memberikan keterangan terkait mekanisme pengalokasian dan pengawasan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan bahwa penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia juga membantah tudingan adanya permintaan “mahar” atau setoran sebesar 30 persen dalam proses pencairan dana hibah tersebut.
Khofifah menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena baru dapat menghadiri persidangan pada pemanggilan kedua lantaran adanya agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan sebelumnya.
Hingga sore hari, sidang masih berlangsung dengan pendalaman keterangan saksi guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka tersebut. *rhy
