Koalisi pemberantasan korupsi unjuk rasa didepan kementerian PU.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Maluku Utara – Suaraharianpagi.id
Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Sejumlah indikasi mulai dari dugaan suap proyek, manipulasi pelaksanaan pekerjaan, hingga praktik jual beli jabatan menyeret nama Kepala BPJN Maluku Utara, Navy Umasangaji, bersama beberapa pejabat struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek jalan nasional dan kegiatan jalan daerah Tahun Anggaran 2025.
Koalisi Pemberantasan Korupsi menilai dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung secara sistematis dan berlapis. Dugaan suap proyek disebut melibatkan rekanan dengan Kepala Balai serta sejumlah PPK pada beberapa ruas jalan strategis.
PPK yang disorot di antaranya PPK 2.1 yang menangani ruas Dodinga–Sofifi, Sofifi–Payahe, dan Payahe–Weda; PPK 1.3 pada sejumlah ruas di Kabupaten Halmahera Timur; serta PPK 2.2 yang mengelola ruas Weda–Lelilef–Sagea–Patani.
Selain dugaan suap, Koalisi juga menyoroti indikasi manipulasi pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah proyek jalan Tahun Anggaran 2025 diduga belum rampung secara fisik, namun telah dilakukan pembayaran hingga 100 persen.
Tak hanya itu, muncul dugaan rekayasa dokumentasi berbasis teknologi informasi berupa foto dan video pekerjaan yang ditampilkan seolah-olah telah selesai, guna memenuhi kebutuhan pelaporan kepada pimpinan di tingkat pusat.
Sumber di lapangan juga mengungkap dugaan rekayasa perhitungan denda keterlambatan proyek. Jumlah hari denda disebut disesuaikan melalui kesepakatan tertentu sehingga dapat dikompromikan. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan dan semakin menyulitkan penelusuran secara administratif.
Sorotan lain diarahkan pada mekanisme pengadaan melalui e-katalog untuk kegiatan jalan daerah. Sejumlah paket pekerjaan diduga dimenangkan oleh perusahaan tertentu, namun dalam pelaksanaannya justru menggunakan peralatan dan sumber daya milik perusahaan lain. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pengaturan pemenang proyek yang melibatkan pihak internal balai.
Di sisi lain, kualitas infrastruktur jalan nasional di Maluku Utara dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan. Beberapa ruas strategis seperti Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Utara, serta akses menuju Halmahera Timur dan Halmahera Selatan dilaporkan mengalami kerusakan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Nama Navy Umasangaji sendiri bukan kali pertama dikaitkan dengan perkara korupsi. Ia diketahui pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat mantan Kepala BPJN Maluku Utara, Amran Mustari. Dalam perkara tersebut, Navy disebut sempat mengembalikan dana yang berkaitan dengan kasus korupsi, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Meski memiliki rekam jejak tersebut, Navy tetap dilantik sebagai Kepala BPJN Maluku Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait integritas dan tata kelola pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Koalisi juga menyoroti latar belakang pengangkatan Navy yang disebut berasal dari jabatan fungsional dengan latar belakang pendidikan Sarjana Informatika. Padahal, secara normatif, jabatan Kepala Balai di lingkungan Bina Marga mensyaratkan kompetensi teknis di bidang teknik sipil. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik suap dan jual beli jabatan dalam proses pelantikan.
“Kami melihat pola yang berulang. Ketika seseorang dilantik melalui proses yang diduga tidak bersih, maka selama menjabat akan muncul upaya untuk mengembalikan ‘modal’ melalui praktik korupsi,” ujar Koordinator Aksi Koalisi Pemberantasan Korupsi, Ajis Abubakar.
Atas temuan tersebut, Koalisi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Maluku Utara serta menetapkan tersangka terhadap PPK 2.1, PPK 1.3, dan PPK 2.2. Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri turun tangan mengusut dugaan korupsi proyek jalan nasional dan kegiatan jalan daerah di Maluku Utara.
Selain penegakan hukum, Koalisi meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Direktur Jenderal Bina Marga mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Anggiat Adi Gunawan Napitupulu dan Herman, S.T., M.T. selaku Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Maluku Utara, serta memberhentikan Wahyudi, Joni Sesi Margaret Manus, dan Rifani Harun dari jabatan PPK.
“Kami meminta pemerintah bertindak tegas demi menjaga integritas pembangunan infrastruktur dan memulihkan kepercayaan publik,” kata Ajis.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Kepala BPJN Maluku Utara, Navy Umasangaji, serta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam laporan tersebut.(Fik)
