RDP) Komisi III DPRD Kota Mojokerto bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Gedung DPRD
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
DPRD Kota Mojokerto memperketat pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan keamanan dan mutu makanan bagi siswa penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu penekanan utama yang disampaikan dewan adalah larangan pengalihan pengelolaan makanan kepada pihak lain atau melalui sistem subkontrak katering.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Mojokerto bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Gedung DPRD, Rabu (4/2).
Sebanyak 11 SPPG yang saat ini beroperasi di Kota Mojokerto diminta menjalankan seluruh proses pemenuhan gizi secara mandiri, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan risiko makanan tidak layak konsumsi yang dapat berdampak pada kesehatan siswa.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, menilai pelibatan pihak ketiga dalam pengolahan makanan berpotensi menurunkan kualitas pangan. Menurutnya, faktor waktu dan jarak distribusi menjadi risiko utama apabila makanan diproduksi di luar dapur SPPG.
“Keamanan pangan sangat bergantung pada kontrol proses memasak dan penyajian. Jika makanan harus menempuh jarak yang jauh, kualitasnya bisa menurun dan berisiko basi,” ujarnya.
Indro menambahkan, makanan yang tidak segar menjadi penyebab utama kasus keracunan. Risiko tersebut semakin besar jika makanan dikonsumsi melewati batas waktu aman, terlebih apabila dibawa pulang oleh penerima manfaat.
“Jika konsumsi melewati ambang aman, apalagi di atas 12 jam, potensi keracunan sangat tinggi,” katanya.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, DPRD mendorong Dinas Kesehatan agar lebih aktif melakukan pendampingan dan edukasi kepada pengelola SPPG, khususnya terkait standar keamanan pangan, mulai dari proses produksi, penyimpanan, hingga batas waktu konsumsi yang aman.
Indro juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan program MBG di Kota Mojokerto berjalan optimal dan tidak memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Ia menyinggung hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD menyusul laporan dugaan keracunan di SPPG Karanglo beberapa waktu lalu.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan dari empat orang yang sempat dilaporkan keracunan, dua ternyata menderita tipes, satu usus buntu, dan satu lainnya dinyatakan negatif,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menegaskan bahwa RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan untuk memastikan seluruh dapur umum SPPG beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.
“Pengawasan ini mencakup aspek administrasi, kualitas produksi, hingga sistem distribusi makanan,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menekankan bahwa DPRD tidak berada pada posisi mencari kesalahan, melainkan ingin memastikan program strategis nasional tersebut memberi manfaat maksimal tanpa menimbulkan dampak negatif.
“Kami ingin memetakan persoalan sekaligus mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang di Kota Mojokerto,” pungkas Ery. *adv/ds
