Kedua tersangka penipuan dan penggelapan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Modus kenalan melalui aplikasi pertemanan kembali memakan korban. Seorang perempuan berinisial DA menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor setelah berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Litmatch. Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pacet Polres Mojokerto dan kini telah memasuki tahap penyerahan tersangka ke Kejaksaan.
Kapolsek Pacet AKP Moh. Khoirul Umam, S.E., M.H., menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban dihubungi oleh pelaku berinisial SK alias Sandi, warga Kota Surabaya, melalui aplikasi Litmatch.
“Pelaku mengajak korban berkenalan, kemudian mengajak bertemu dan meminta nomor WhatsApp korban. Dari komunikasi itu, pelaku berhasil mendapatkan kepercayaan korban,” ujar AKP Khoirul Umam, Selasa (3/2/2026).
Keesokan harinya, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, korban menjemput pelaku di kawasan SPBU Bungurasih Medaeng, Sidoarjo, menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol L-3495-EI. Keduanya kemudian berangkat menuju kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Setelah berwisata seharian, sekitar pukul 17.30 WIB, korban dan pelaku kembali dari arah Pacet menuju Dusun Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, dan berhenti di Indomaret Pandan untuk membeli makanan.
“Di lokasi tersebut, pelaku berpamitan kepada korban dengan alasan hendak membeli bahan bakar di SPBU depan Indomaret, menggunakan sepeda motor milik korban,” jelas Kapolsek.
Pelaku sempat kembali dengan alasan bahan bakar Pertamax habis, lalu pergi lagi dengan dalih mencari Pertamax Turbo. Namun, setelah ditunggu hampir satu jam, pelaku tidak kunjung kembali.
“Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan dan penggelapan karena sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Pacet,” tambah AKP Khoirul Umam.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pacet langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Terminal Mojokerto.
“Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Lebih lanjut, AKP Khoirul Umam menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Pada Selasa (3/2/2026), Unit Reskrim Polsek Pacet telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, setelah sebelumnya tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
“Setelah Tahap II, tersangka resmi menjadi kewenangan Kejaksaan dan dilakukan penahanan lanjutan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan,” tegasnya.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, lancar, dan kondusif, sebagai bagian dari komitmen Polsek Pacet dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kriminal.*dsy
