Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum polres Tanjung Perak, Surabaya.(Suaraharianpagi.id/red)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial SR (58) yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa SR bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014.
“SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar AKP Putrawan, Sabtu (31/1/2026).
Selain SR, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika, masing-masing berinisial NR, BP, dan AF. Ketiganya diketahui berdomisili di kawasan Jalan Bogen, Surabaya, dan memperoleh sabu dari SR dengan cara patungan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, satu skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka untuk menunjang aktivitas peredarannya.
AKP Putrawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan kepada para pembeli.
“Untuk menghindari kecurigaan, tersangka menyimpan seluruh paket sabu di dalam jok sepeda motornya. Setiap kali ada pembeli, paket tersebut langsung diambil dari kendaraan yang digunakan sehari-hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, SR diketahui telah menerima pasokan sabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Dari setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, tersangka meraup keuntungan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.
Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine, menandakan telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Untuk ketiga tersangka pengguna, kami lakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya guna proses rehabilitasi,” pungkas AKP Putrawan.*red
