Polisi menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers ungkap kasus kekerasan di jalanan.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil menggagalkan potensi aksi kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok pemuda terafiliasi perguruan silat di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) dini hari, aparat kepolisian mengamankan empat orang pemuda yang diduga hendak melakukan aksi penyerangan. Polisi juga menyita sejumlah barang berbahaya, mulai dari senjata tajam hingga bom rakitan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi konvoi sekelompok pemuda di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung. Saat itu, para pelaku diketahui mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, petugas yang menerima laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda berboncengan sepeda motor yang membawa senjata tajam berukuran panjang serta bahan peledak,” ujar AKP Dimas dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Dari hasil penindakan dan penyelidikan awal, polisi mengamankan empat tersangka berinisial IF (21), AHN (18), MRH (16), dan KNL (17). Sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
AKP Dimas mengungkapkan, dua tersangka diketahui tergabung dalam komunitas KDN Horor yang terafiliasi dengan perguruan silat tertentu, sementara dua pelaku lainnya tidak memiliki afiliasi dengan perguruan silat mana pun.
Berdasarkan keterangan sementara, keempat pemuda tersebut diduga kuat telah merencanakan aksi penyerangan terhadap komunitas SOS, yang juga memiliki keterkaitan dengan perguruan silat lain.
“Para pelaku diduga melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam sebagai bagian dari rencana penyerangan terhadap kelompok lain,” jelasnya.
Setelah mengamankan pelaku pertama di lokasi konvoi, Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang yang dipimpin Kanit Pidum melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya.
Dalam pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AH di wilayah Desa Cukir, Kecamatan Diwek, sekitar pukul 10.20 WIB. Sementara itu, tersangka IF kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Jombang.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana berat,” tegas AKP Dimas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sembilan bom rakitan jenis bondet, tiga bilah celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L 4025 QK, serta batu kerikil dan sisa bahan obat mercon.*dsy
