Sidang di pengadilan negeri Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Penegasan tersebut disampaikan menyusul putusan etik dan pidana terhadap Aipda Maryudi terkait insiden ledakan petasan di kediamannya yang menewaskan korban jiwa pada Januari 2025 lalu.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa Aipda Maryudi telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda Jawa Timur pada 11 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 5, 6, dan 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil sidang etik, perbuatan Aipda Maryudi dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun ke Polda Jawa Timur, kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus selama 30 hari.
“Per tanggal 25 Juni 2025, yang bersangkutan telah resmi dimutasi ke Polda Jatim untuk menjalani pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho.
Selain sanksi etik, perkara tersebut juga diproses melalui jalur pidana umum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (28/1/2026) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Aipda Maryudi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kelalaian yang mengakibatkan ledakan serta hilangnya nyawa orang lain.
Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir dan memanfaatkan masa tenggang selama tujuh hari sebelum perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri agar senantiasa mematuhi aturan dan menjunjung tinggi tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri bahwa setiap bentuk penyimpangan, sekecil apa pun, dapat berdampak serius bagi diri sendiri, masyarakat, dan institusi,” tegasnya.
Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri melalui layanan Propam Presisi. Institusi Polri, lanjutnya, berkomitmen membuka ruang pengaduan secara transparan serta menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.*dsy
