KasatresNarkoba Polres Gresik AKBP Ahmad Yani menunjukkan barang bukti yang berhasil disita.(Suaraharianpagi.id/red)
Gresik – Suaraharianpagi.id
Kepolisian Resor Gresik Polda Jawa Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran pil logo LL di wilayah Kecamatan Gresik.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kabupaten Gresik. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KH (33) yang diduga kuat sebagai pengedar.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran pil logo LL di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada tersangka.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan puluhan butir pil logo LL yang sebelumnya telah diserahkan kepada seorang saksi perempuan berinisial S,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1/2026).
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi dan menemukan barang bukti tambahan dalam jumlah besar. Total pil logo LL yang berhasil diamankan mencapai 1.169 butir.
Selain ribuan pil LL, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta sejumlah plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas pil sebelum diedarkan.
AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat, melalui layanan call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.*red
