Kawasan tambang nikel di Maluku Utara.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Halmahera Tengah — Suaraharianpagi.id
Maluku Utara yang digadang sebagai salah satu episentrum hilirisasi nasional kini menghadapi krisis ekologis dan sosial berkepanjangan. Ekspansi tambang dan industri pengolahan nikel tak hanya menggerus lingkungan, tetapi juga memicu konflik dengan masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Ketegangan itu tampak jelas di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. Di sejumlah titik permukiman, terpasang plang bertuliskan larangan memasuki dan memanfaatkan lahan. Papan tersebut memicu protes warga, terutama kaum perempuan.
Nurhayati Nanlessy bersama sejumlah perempuan Desa Kawasi menurunkan plang larangan itu sebagai bentuk penolakan. Mereka menentang rencana relokasi warga yang disiapkan Harita Nickel, perusahaan tambang dan pabrik pengolahan bijih nikel yang beroperasi di Pulau Obi.
“Kami cabut plang itu karena kami tidak mau direlokasi. Apa pun alasannya, kampung ini tidak bisa dipindahkan,” kata Nurhayati. Menurutnya, Desa Kawasi telah dihuni turun-temurun sejak ratusan tahun lalu. “Yang harus pindah adalah perusahaan, bukan kami.”
Sebulan berselang, perlawanan warga kian menguat. Puluhan warga memasang spanduk penolakan relokasi di berbagai sudut desa. Mereka bertekad mempertahankan kampung dari perluasan kawasan industri yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kami akan tetap melawan sampai titik darah penghabisan. Tanah leluhur ini akan torang pertahankan,” tegas Nurhayati.
Perlawanan warga Kawasi menjadi potret kecil dari dampak hilirisasi nikel di Maluku Utara. Sepanjang 2025, wilayah ini mengalami krisis ekologis dan sosial yang terus berulang. Hilangnya ruang hidup, krisis air bersih, pencemaran sungai dan laut, kecelakaan kerja, hingga kriminalisasi warga adat yang menolak tambang menjadi rangkaian persoalan yang belum terselesaikan.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat terdapat 134 izin pertambangan di Maluku Utara. Sebanyak 30 izin berada di Halmahera Tengah, 27 di Halmahera Timur, 22 di Halmahera Selatan, 14 di Halmahera Utara, lima di Halmahera Barat, 22 di Pulau Taliabu, 10 di Kepulauan Sula, dan dua di Tidore Kepulauan. Dari jumlah itu, 66 izin merupakan usaha pertambangan nikel.
Maraknya izin tambang mendorong pemerintah mempercepat pembangunan pabrik pengolahan nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Riset Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat terdapat 23 perusahaan tambang dan pengolahan nikel di Maluku Utara, 20 di antaranya bermodal asing dan tiga bermodal dalam negeri. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Halmahera Selatan.
Tiga kawasan industri di wilayah itu telah ditetapkan sebagai PSN sejak era Presiden Joko Widodo. Presiden Prabowo Subianto kemudian kembali mengukuhkan proyek hilirisasi dengan meresmikan pabrik baterai terintegrasi di Halmahera Timur pada Juni 2025.
Namun, proyek-proyek tersebut dinilai memperluas kerusakan lingkungan dan memperdalam konflik sosial. Pulau Halmahera mengalami transformasi drastis akibat penetrasi industri nikel berskala besar dalam dua dekade terakhir.
Data Global Forest Watch menunjukkan, sepanjang 2001–2024 Maluku Utara kehilangan sekitar 180 ribu hektare hutan primer, atau setara 60 persen dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama. Luas hutan primer basah di provinsi ini berkurang hingga delapan persen.
Jatam juga mencatat, lanskap hutan di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah yang dahulu rimbun kini berubah menjadi “ladang konsesi” tambang nikel. Izin-izin pertambangan di dua wilayah itu saling berhimpitan dan kerap tumpang tindih. Peta Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan konsesi tambang membelah kawasan hutan dari Halmahera Timur hingga Halmahera Tengah.*Fik
