Bupati Jombang Warsubi dalam peluncuran Pajak Tuntas Pembangunan Meluas.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026. Peluncuran yang mengusung tagline “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas” tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026) siang.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, staf ahli, para asisten, kepala OPD, instansi vertikal, camat, kepala desa, serta koordinator pemungut pajak desa se-Kabupaten Jombang.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Jombang Abah Warsubi, S.H., M.Si., mengumumkan kebijakan strategis berupa penurunan signifikan nilai ketetapan PBB-P2 sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Dalam sambutannya, Abah Warsubi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat. Penyesuaian dilakukan setelah revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga.
“Sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial, PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 total ketetapan sebesar Rp43,1 miliar, maka pada 2026 turun menjadi Rp27.969.247.752 atau berkurang sekitar Rp15,1 miliar,” ujar Abah Warsubi.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, serta kesehatan.
Sebagai bentuk keteladanan, Bupati Jombang juga melakukan simulasi pembayaran PBB-P2 secara langsung. Melalui pemindaian QR Code yang tertera pada SPPT menggunakan ponsel, Abah Warsubi menunjukkan kemudahan pembayaran pajak di era digital.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, SSTP., M.Si., melaporkan bahwa pada tahun 2026 ini Bapenda mendistribusikan sebanyak 752.226 SPPT. Inovasi utama yang diterapkan adalah penyematan QR Code pada setiap lembar SPPT.
Melalui QR Code tersebut, wajib pajak dapat mengakses informasi secara langsung, mulai dari lokasi dan peta bidang NOP, data subjek dan objek pajak, riwayat pembayaran lima tahun terakhir, hingga tautan pembayaran digital melalui QRIS.
“Inovasi ini bertujuan meningkatkan transparansi. Wajib pajak dapat mengecek kebenaran data dan mengajukan pembetulan jika diperlukan, khususnya untuk sekitar 70 ribu bidang yang saat ini masih dalam proses penyempurnaan peta,” jelas Sholahuddin.
Bapenda Jombang juga menyampaikan jadwal teknis pelaksanaan PBB-P2 2026. Seluruh kanal pembayaran dibuka pada 23 Januari 2026 pukul 09.00 WIB. Penandatanganan berita acara cetak SPPT di masing-masing kecamatan berlangsung pada 27–30 Januari 2026. Sementara pembayaran kolektif melalui aplikasi Pasti Bayar dibuka mulai 2 Februari 2026.
Untuk mendorong percepatan pelunasan, Pemkab Jombang menyiapkan insentif bagi desa. Desa yang mampu melunasi PBB-P2 pada 2 Februari 2026 pukul 09.00–15.00 WIB akan memperoleh hadiah sebesar 10 persen dari nilai baku PBB-P2. Selain itu, disediakan total insentif Rp80 juta bagi 18 desa tercepat.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bapenda Jombang dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay) guna memperluas akses pembayaran pajak. Sebagai tanda dimulainya pendistribusian SPPT, Bupati Jombang menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) secara simbolis kepada perwakilan kepala desa.
Peluncuran PBB-P2 2026 ini berlangsung khidmat karena bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2. Acara ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas peran strategis desa dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.*dsy
