Penertiban fiber optik oleh satpolPP. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto resmi memulai penertiban kabel serat optik (fiber optik) di seluruh wilayah kota. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan kabel telekomunikasi.
Perda tersebut mengatur bahwa pemasangan kabel harus dilakukan secara efektif, efisien, aman, serta sesuai kaidah tata ruang. Setiap penyelenggara juga diwajibkan mengantongi izin dan memenuhi tertib administrasi maupun standar teknis. Namun, hingga kini masih ditemukan banyak operator telekomunikasi yang memasang kabel tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan administrasi.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa penertiban dilakukan akibat adanya sejumlah pelanggaran.
“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menimbulkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Ning Ita.
Ia menyebut kondisi tersebut bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat yang justru menekankan penguatan pendapatan daerah melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Ini menjadi anomali. Pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan, tetapi masih ada operator yang memakai aset daerah tanpa izin dan tanpa memberikan kontribusi,” tambahnya.
Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk kewenangan Wali Kota dalam pengawasan serta sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang tidak mematuhi aturan. Sanksi tersebut meliputi teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran infrastruktur kabel.
Ning Ita juga meminta masyarakat memahami proses penertiban dan mendukung petugas di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya ini. Jika terjadi gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan, itu merupakan bagian dari proses penertiban,” tegasnya.
Penertiban akan berlangsung secara bertahap dengan melibatkan tim pengawasan kabel serat optik sesuai Perda, serta koordinasi bersama para operator telekomunikasi. *ds
