Suasana sidang komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo.(Suaraharianpagi.id/red)
Sidoarjo — Suaraharianpagi.id
Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menegaskan akan mengeluarkan rekomendasi resmi terkait sejumlah persoalan aturan desa yang dinilai belum berjalan optimal. Sikap ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 27 November 2025, di ruang sidang DPRD Sidoarjo.
Hearing tersebut memfokuskan pembahasan pada pelaksanaan Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I, bersama jajaran anggota komisi. Sejumlah OPD hadir, antara lain Satpol PP, BKD, DPMD, Bagian Hukum, dan BPKAD, serta 11 kepala desa dari berbagai kecamatan.
Kepala Desa Simo Girang, Chusnul Chuluq, menyoroti penggunaan tanah desa oleh Yayasan Dharma Wanita untuk kepentingan sekolah. Ia menyebut penggunaan aset tersebut belum mengikuti mekanisme pengelolaan sebagaimana diatur dalam Perbup No. 48 Tahun 2017.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menegaskan bahwa TK Dharma Wanita wajib mengikuti mekanisme sewa aset desa. Ia menambahkan bahwa aturan terbaru terkait aset desa telah diperbarui melalui Perbup No. 63 Tahun 2025, yang akan segera disosialisasikan setelah proses finalisasi di Bagian Hukum.
Perwakilan BPKAD, Kamalia Syafwati, menjelaskan bahwa proses sertifikasi aset desa sering terkendala karena riwayat tanah yang tidak lengkap. Banyak aset desa yang digunakan untuk fasilitas pendidikan belum memiliki dokumen sejarah kepemilikan secara memadai.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Sidoarjo, Komang R. Warman, menekankan pentingnya prosedur yang benar dalam kerja sama pemanfaatan aset desa. Menurutnya, seluruh pemanfaatan aset harus melalui musyawarah desa (musdes), disertai perjanjian tertulis, rekomendasi camat, dan persetujuan bupati.
Kasat Pol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menyebutkan bahwa APBDes dapat digunakan untuk mendukung operasional Linmas sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018. Di sisi lain, Ketua BKD Sidoarjo, Misbahul Munir, menyampaikan bahwa kekosongan jabatan eselon II akan segera diisi melalui seleksi terbuka yang dibuka minggu depan.
Di akhir RDP, Ketua Komisi A menegaskan bahwa pihaknya akan menyusun rekomendasi tegas kepada OPD terkait.
Rekomendasi tersebut mencakup:
– Penegasan pengelolaan aset desa sesuai regulasi,
– Kejelasan tata kelola TK Dharma Wanita,
– Penguatan pembinaan oleh camat dan bupati,
– Dukungan regulasi untuk Linmas,
– Serta perbaikan administrasi dan riwayat aset desa.
Komisi A berharap langkah ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan memastikan seluruh pihak menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.*red
