Dewi Murniati, perwakilan LBH Ansor Jawa Timur yang mendampingi keluarga korban di PN Mojokerto. (suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Proses pengungkapan kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan (18), kembali berjalan tersendat. Sidang yang seharusnya menghadirkan empat saksi kunci di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (24/11), harus ditunda setelah seluruh saksi tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Kasus yang sejak awal menyita perhatian publik ini bermula dari temuan jasad Alfan di tepi Sungai Brantas pada Mei 2025. Kasus tersebut menyeret seorang warga Mojosari, Rio Filian Tono (27), sebagai terdakwa yang kini tengah menjalani proses peradilan.
Empat saksi yang dijadwalkan hadir merupakan warga sekitar rumah Khoirul alias Penceng, saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan. Mereka adalah Syarif Mauhildan Al Fatih (19), Rini Cahyani (39), Suryaningsih (46), dan Sukarsih (44). Keempatnya dinilai memiliki informasi penting terkait rangkaian peristiwa sebelum Alfan ditemukan meninggal.
Namun, tanpa penjelasan apa pun kepada majelis hakim, tidak satu pun dari para saksi tersebut hadir pada jadwal sidang. Kondisi ini membuat agenda pemeriksaan saksi kembali tertunda.
Dewi Murniati, perwakilan LBH Ansor Jawa Timur yang mendampingi keluarga korban, menyampaikan bahwa ketidakhadiran para saksi menjadi pukulan serius bagi upaya pencarian kebenaran. Menurutnya, rekonstruksi yang telah dilakukan sebelumnya memperlihatkan bahwa para saksi melihat beberapa momen krusial yang berhubungan dengan dugaan tindakan terdakwa.
“Empat saksi yang dijadwalkan hari ini semuanya tidak hadir. Padahal, mereka melihat rangkaian kejadian penting, seperti ucapan bernada ancaman ‘mana pedangnya’ dan situasi saat korban dikejar,” ujar Dewi.
Ia menambahkan, dalam rekonstruksi, para saksi juga melihat bagaimana terdakwa membawa beberapa anak masuk ke rumah sebelum mereka melarikan diri. Informasi seperti ini disebut sebagai potongan penting untuk merangkai kronologi yang utuh.
Penundaan kali ini menjadi yang kedua dalam dua pekan terakhir. Pada sidang sebelumnya, pemeriksaan enam saksi batal dilakukan karena berkas belum masuk ke majelis hakim. Setelah administratif dinyatakan lengkap, sidang kembali harus diundur kali ini karena saksi tidak hadir.
“Pertama, sidang gagal karena berkas belum diterima majelis hakim. Sekarang, berkas sudah lengkap, justru saksinya yang tidak datang. Ini membuat kami mempertanyakan keseriusan proses pemanggilan saksi,” tegas Dewi.
LBH Ansor menilai ketidakhadiran saksi berpotensi menghambat pengungkapan fakta secara menyeluruh dan berharap aparat penegak hukum memastikan proses pemanggilan lebih efektif pada sidang berikutnya.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga Senin pekan depan, dengan agenda tetap pemeriksaan empat saksi dari warga sekitar lokasi kejadian. *dsy
