Tersangka dugaan korupsi proyek lapen. (suaraharianpagi.id/bun)
Sampang – suaraharianpagi.id
Drama panjang dugaan korupsi proyek lapen senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang akhirnya memasuki fase serius. Setelah sempat diisukan jalan di tempat dan dibayangi narasi bahwa pelapor menerima suap, kini tudingan tersebut terbantahkan.
Polda Jawa Timur resmi melimpahkan berkas perkara beserta empat tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang menandai bahwa kasus ini tidak lagi bisa ditutup-tutupi.
Menurut informasi yang disampaikan Achmad Rifaie, empat tersangka tersebut masing-masing adalah:
- MH, Sekretaris Dinas PUPR Sampang
- AZM, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR
- SIS alias Yayan, perantara
- KU, Direktur CV pelaksana proyek
Isu bahwa pelapor menerima suap untuk menghentikan proses hukum kasus ini akhirnya terbukti tidak berdasar. Pelapor, Achmad Rifaie, tegas membantah tuduhan tersebut.
“Kalau saya disuap, mana mungkin kasusnya lanjut? Ini sudah ada tersangka, berkas juga dilimpahkan. Biar publik yang menilai siapa yang ngawur,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Rabu (19/11).
Rifaie mengaku telah konsisten mengawal kasus ini sejak 2020, sementara sejumlah pihak dianggap justru menyebar fitnah untuk meredam suara kritis.
Dukungan terhadap proses penegakan hukum juga datang dari Dewan Pendiri Jawapes Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA.
“Kami akan terus mengawal. Tidak boleh ada ruang untuk permainan gelap. Tekanan publik harus tetap menyala agar penegakan hukum tidak tebang pilih,” ujarnya.
Penyidik Tipidkor Polda Jatim menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang sudah selesai. Semuanya diproses sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan anggaran insentif COVID-19 yang digunakan untuk proyek jalan dengan mekanisme pengadaan yang diduga menyalahi Perpres 16/2018.
Data hasil penyidikan antara lain:
- Kerugian negara: lebih dari Rp2,9 miliar
- Barang bukti: dokumen kontrak dan uang tunai Rp641,4 juta
- Audit kerugian negara: BPKP Jatim
- Pemeriksaan fisik: ahli dari ITS
Dana yang semestinya digunakan untuk pemulihan ekonomi pascapandemi diduga justru dialihkan ke proyek yang bermasalah dan menimbulkan kerugian negara.
Dengan pelimpahan ini, bola kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Sampang. Publik menunggu langkah tegas berikutnya: apakah kasus ini akan dituntaskan hingga ke akar, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan. *bun
