Pelaku pencuri berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambak.(Suaraharianpagi.id/red)
Gresik – Suaraharianpagi.id
Unit Reskrim Polsek Tambak, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Dua pelaku yang terekam kamera CCTV berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.
“Keduanya kami amankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” ujar Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di toko milik warga Dusun Sumberlanas. Saat korban membuka tokonya sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai Rp1,5 juta raib. Sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan sosok pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” tengah beraksi di dalam toko. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melapor ke Polsek Tambak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, disusul penangkapan MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.
“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39 ribu, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ yang digunakan saat beraksi,” jelas Iptu Mustofah.
Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa slop rokok merek Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, dan Gunung Mulia, uang tunai Rp39 ribu, serta handphone Realme warna biru milik pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, MR menggunakan uang hasil curian untuk membeli ponsel, sementara SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Tambak untuk penyelidikan lanjutan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Mustofah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.*red
