Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Dalam rangka menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Pemerintah Kota Mojokerto bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah nyata menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.
“Kami tentu berterima kasih atas sinergi ini. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang berbeda. Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” ujar Ning Ita.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Surabaya Sukramat menjelaskan, peran Bapas adalah memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, termasuk anak yang dijatuhi pidana sosial.
“Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak. Program ini akan berjalan secara nasional seiring dengan implementasi KUHP baru,” terangnya.
Ia menambahkan, penerapan pidana sosial bagi anak akan dilakukan dengan pendekatan edukatif dan proporsional, hanya berlangsung beberapa jam setiap harinya. Sedangkan untuk pidana sosial bagi orang dewasa masih menunggu peraturan turunan dari KUHP baru.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan ini mencakup peningkatan sinergitas pembimbingan kemasyarakatan, penyediaan layanan dan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, peningkatan kualitas layanan pembinaan, serta pelibatan masyarakat dalam proses pemulihan sosial.
Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Mojokerto dan Bapas Kelas I Surabaya berkomitmen memperkuat paradigma pembinaan dan pemulihan sosial bukan semata hukuman bagi anak yang terlibat kasus pidana.
Kerja sama ini sekaligus menjadi wujud nyata kolaborasi lintas lembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berorientasi pada kemanusiaan, dan berpihak pada masa depan generasi muda. *ds
