Konferensi pers ungkap 11 kasus hasil operasi dikkat Semeru di Mapolres Probolinggo.(Suaraharianpagi.id/red)
Probolinggo – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus kencan sesama jenis.
Pelaku berinisial S (33), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap setelah menggelapkan motor milik F (27), warga Kabupaten Jember.
Kasus ini bermula ketika korban melapor ke Mapolsek Sukapura karena motornya dibawa kabur oleh pelaku saat keduanya menginap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan bernama Wala, yang diduga digunakan oleh penyuka sesama jenis. Setelah menjalin komunikasi intens, keduanya sepakat bertemu dan bermalam di hotel.
Saat korban sedang mandi, pelaku memanfaatkan kelengahan itu untuk membawa kabur sepeda motor korban. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bukan kali pertama melakukan aksi serupa.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan hal serupa di 10 lokasi berbeda termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu,” ungkap AKBP Wahyudin, Jumat (7/11).
Menurutnya, pelaku memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk memuluskan aksinya. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian membawa kabur motor korban dan menjualnya di wilayah Madura.
“Modusnya adalah tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Saat korban lengah, motor korban dibawa kabur,” jelas Kapolres.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan barang bukti sepeda motor yang diduga telah dijual pelaku di Madura.
Selain pengungkapan kasus tersebut, Polres Probolinggo juga mencatat hasil positif dalam Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.
Selama operasi berlangsung, polisi berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana konvensional dengan total 12 tersangka. Capaian ini melebihi target operasi yang ditetapkan sebanyak sembilan kasus.
“Dari operasi ini kami berhasil mengungkap berbagai kasus seperti curat, curas, curanmor, dan sajam. Semua ini berkat kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKBP Wahyudin Latif.
Kapolres menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jatim dan jajaran Polres untuk menekan angka kejahatan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.*red
