Satu dari dua tersangka yang dilumpuhkan oleh Resmob Satreskrim Polres Mojokerto kota.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang kerap beraksi di wilayah Jawa Timur.
Dua pelaku, masing-masing MA (32) asal Gresik dan MR (19) asal Lamongan, ditangkap berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah laporan warga pada 1 Oktober 2025 tentang hilangnya satu unit sepeda motor di depan sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Gedeg.
Korban mengaku memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah putih dengan nomor polisi S 2140 SV dalam keadaan terkunci stang dan tertutup pelindung magnet. Namun, saat pagi hari, kendaraan tersebut sudah raib.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, penyelidikan cepat dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Berbekal rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang kemudian dibekuk tanpa perlawanan.
“Dari hasil pengembangan, diketahui para pelaku tidak hanya beraksi di Mojokerto, tetapi juga di wilayah Lamongan dan Jombang. Total ada empat unit kendaraan yang telah dicuri oleh kedua tersangka,” ujar AKBP Herdiawan saat konferensi pers, Kamis (9/10/2025).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat, satu unit Honda Genio, satu unit Yamaha Aerox, satu unit Yamaha R15, serta dua mata kunci T, satu gagang kunci T, satu jaket, sepasang sarung tangan belang hitam-abu, dan sebuah topi hitam.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memiliki peran masing-masing.
MA bertugas membobol kunci stang sepeda motor menggunakan kunci T, sedangkan MR berperan sebagai joki yang membawa kabur kendaraan. Motor hasil curian rencananya dijual kembali dengan harga miring untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Modusnya klasik, tetapi tetap menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Karena itu kami terus memperkuat patroli malam dan pemantauan CCTV di titik-titik rawan,” tambah AKBP Herdiawan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Mojokerto Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di lokasi umum tanpa penjagaan.
Warga juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau penjualan motor tanpa surat-surat resmi.
“Kami tidak akan berhenti memburu jaringan lain yang masih beroperasi. Komitmen kami adalah menjaga rasa aman bagi warga Mojokerto dan sekitarnya,” tegas Kapolres.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, polisi berharap angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Mojokerto Kota dapat terus ditekan.*dsy
