Gus Barra saat sambutan kegiatan sosialisasi perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2025.(suaraharianpagi.id/ds)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Pemangku Kepentingan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) tahun 2025. Acara berlangsung di Pendopo Graha Majatama, Kamis (9/10).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Mojokerto, H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., dan dihadiri sejumlah pejabat serta narasumber, di antaranya Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mohammad Taufiqurrohman, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo Rudi Heri Kurniawan, perwakilan Polres Mojokerto Iptu Suparno, S.H., serta Jaksa Fungsional Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Agus Widiyono, S.H., M.H.
Turut hadir pula Ketua KOKAM Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto Maksum Firdaus, S.Pd., M.Pd. beserta jajaran.
Dalam laporannya, Kepala Satpol PP Mohammad Taufiqurrohman menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Tujuan kegiatan ini, kata Taufiqurrohman, adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda Muhammadiyah, mengenai ketentuan peraturan di bidang cukai serta mengajak mereka berperan aktif dalam Gerakan Gempur Rokok Ilegal.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama dalam mengawasi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Kepala KPPBC Sidoarjo, Rudi Heri Kurniawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa cukai memiliki filosofi sebagai instrumen pengendalian konsumsi barang tertentu, bukan semata-mata untuk menambah penerimaan negara.
“Tujuan utama pengenaan cukai adalah pengendalian. Namun karena harga rokok legal meningkat, muncul anomali berupa maraknya rokok ilegal dengan harga murah,” jelasnya.
Rudi mengungkapkan, pada tahun 2025 pemerintah menargetkan penerimaan dari hasil tembakau sebesar Rp230 triliun, di mana sekitar 3 persen dikembalikan ke daerah melalui DBHCHT.
“Dana ini salah satunya digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum seperti yang dilakukan hari ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KOKAM Muhammadiyah yang telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.4/2024 tentang petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBHCHT.
“Melalui DBHCHT, pemerintah daerah menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu, disabilitas, serta lansia, dan mendukung pembinaan industri hasil tembakau,” jelas Bupati yang akrab disapa Gus Barra tersebut.
Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal penting dilakukan karena peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya mengurangi pendapatan negara, tetapi juga menghambat pelaksanaan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Gerakan gempur rokok ilegal tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan Bea Cukai, namun harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemuda Muhammadiyah,” tegasnya.
Gus Barra juga menilai bahwa KOKAM Muhammadiyah tidak hanya berperan dalam bidang keagamaan dan kepemudaan, tetapi juga memiliki kontribusi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“KOKAM merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban ekonomi dan mendukung pendapatan negara melalui upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menumbuhkan pemahaman dan semangat kolektif masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Mojokerto.
“Dengan semangat kebersamaan, mari kita sukseskan gerakan gempur rokok ilegal demi kesejahteraan masyarakat Mojokerto,” tutupnya. *Adv/ds
