Suasana ruang sidang PN Surabaya beragenda pembacaan tuntutan.(suaraharianpagi.id/yuk)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (30/09) siang dipenuhi ketegangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abner Uki Oktavian.
Ia dituntut hukuman penjara 12 tahun atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian ayahnya, H.M Saluki.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Ernawati itu beragenda pembacaan tuntutan. Abner hadir dengan rompi tahanan hijau dan berusaha tampak tenang, meski ekspresinya berubah ketika mendengar tuntutan berat yang dibacakan.
JPU Ida Bagus Made Adi menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan. Untuk itu, kami menuntut pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Ida Bagus di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai tindakan Abner tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan luka sosial mendalam karena melibatkan hubungan darah antara anak dan orang tua.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan.
Mereka berencana menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya, dengan alasan masih ada sejumlah fakta yang perlu dipertimbangkan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menetapkan agenda berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. *yuk
