
Barang bukti miras yang berhasil diamankan polisi.(suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam operasi yang digelar Rabu (3/9) dini hari, polisi berhasil menggerebek dua lokasi sekaligus di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Dalam penggerebekan pertama sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan tersangka berinisial MBF (33), warga Jalan Merdeka, Mojowarno. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 806 botol miras berbagai merek dan jenis.
Penggerebekan kedua berlanjut di lokasi berbeda dengan tersangka PDR (24), warga Desa Mojowarno. Dari tangan PDR, polisi menyita 110 botol miras yang diduga kuat diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro mengatakan, kedua tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan sidang tipiring sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Bowo dalam keterangan tertulis.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal karena dampaknya membahayakan kesehatan, keselamatan, hingga ketertiban umum.
“Minuman keras sering menjadi pemicu tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, kekerasan rumah tangga, hingga merusak moral generasi muda. Peran aktif masyarakat melaporkan peredaran miras sangat penting demi terciptanya Jombang yang aman, tertib, dan bermartabat,” tegasnya.
Polres Jombang memastikan akan terus mengintensifkan operasi miras serta mengawasi peredarannya di wilayah hukum Jombang. Warga diimbau segera melapor bila mengetahui adanya praktik penjualan miras, narkoba, maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.*dsy