Ning Ita paparkan penjelasan atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto (suaraharianpagi.id/red)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, memaparkan penjelasan atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto yang berlangsung pada Selasa (10/6).
Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025–2029 serta Rancangan Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pemaparannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD ini telah melalui sejumlah proses, melibatkan berbagai elemen mulai dari masyarakat, pemangku kepentingan, DPRD, hingga merespons rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan hasil konsultasi dengan Kementerian PAN-RB.
“Penyusunan dimulai sejak Februari hingga Maret 2025 dengan penyusunan rancangan awal. Dilanjutkan forum konsultasi publik pada 14 Maret, pembahasan serta kesepakatan dengan DPRD tanggal 13–15 April, konsultasi dengan Pemprov Jatim pada 22 April, dan terakhir Musrenbang RPJMD yang digelar pada 5 Mei 2025,” terang Ning Ita.
Ia juga menguraikan visi pembangunan Kota Mojokerto untuk lima tahun mendatang, yang tertuang dalam misi Panca Cita dan diturunkan menjadi 13 sasaran pembangunan.
Ketiga belas sasaran tersebut mencakup:
- Peningkatan kualitas pendidikan
- Peningkatan derajat kesehatan
- Pengurangan kesenjangan ekonomi
- Penguatan kesetaraan gender dan identitas sosial budaya
- Optimalisasi investasi untuk mendorong lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi
- Peningkatan nilai tambah sektor ekonomi strategis
- Peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Peningkatan kualitas pelayanan publik
- Digitalisasi tata kelola pemerintahan
- Penguatan integritas pengelolaan pemerintah daerah
- Penyediaan infrastruktur kota yang memadai
- Pelestarian lingkungan yang asri
- Penguatan ketahanan bencana di wilayah kota
Ning Ita juga menyampaikan target indikator kinerja utama Pemkot Mojokerto selama 2025–2029, yang diharapkan mengalami peningkatan bertahap.
Target tersebut meliputi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang stabil, penurunan ketimpangan (indeks gini), serta penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023, Ning Ita menjelaskan bahwa revisi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat pasal 128 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
“Beberapa penyesuaian yang disarankan Kemendagri, antara lain pada Pasal 19 yang mengatur batas peredaran usaha minimal Rp5 juta per bulan, dan Pasal 42 mengenai kebijakan opsen yang tidak boleh menambah beban wajib pajak melebihi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,” paparnya.
Ia juga menyebutkan bahwa revisi perda ini mencakup penambahan subjek dan perubahan tarif retribusi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Subjek baru tersebut meliputi:
- Tarif pelayanan kebersihan untuk rumah tangga sosial
- Tarif parkir tepi jalan umum, termasuk penambahan untuk parkir insidental di area tertentu
- Penyesuaian tarif pelayanan pasar
- Tarif parkir khusus di luar badan jalan, termasuk parkir di taman-taman kota dan RSUD
- Tarif pemanfaatan aset milik daerah
- Tarif penyediaan tempat kegiatan usaha
Setelah penyampaian penjelasan oleh wali kota, tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD serta tanggapan wali kota terhadap pandangan tersebut, yang akan dibahas dalam rapat paripurna mendatang. *ds
