Terlihat penghulu saat marahi fotografer pernikahan yang viral di medsos.(Foto: Istimewa)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Baharudin, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan setelah video dirinya memarahi fotografer pernikahan viral di media sosial. Menyikapi kejadian tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto telah melakukan pemeriksaan internal dan memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) pagi di Dusun Gayaman, Kecamatan Mojoanyar. Video yang memperlihatkan ketegangan antara Baharudin dan fotografer pernikahan bernama M. Arwani tersebut pertama kali diunggah melalui akun vendor fotografi Shankara Project.
Insiden bermula ketika calon pengantin perempuan menitipkan pesan kepada fotografer untuk disampaikan kepada penghulu, agar pengantin diperbolehkan keluar setelah prosesi akad nikah selesai. Pesan tersebut kemudian disampaikan kepada penghulu, tetapi justru memicu ketegangan.
Baharudin merasa keberatan karena menilai fotografer tidak semestinya mengatur dirinya yang hadir sebagai petugas negara untuk melaksanakan pelayanan pernikahan.
Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu beragam tanggapan dari warganet. Peristiwa itu turut menjadi perhatian karena terjadi dalam prosesi akad nikah yang seharusnya berlangsung khidmat.
Setelah kejadian tersebut menjadi perbincangan publik, Baharudin mendatangi M. Arwani pada Minggu (11/10/2026) untuk menyampaikan permintaan maaf. Momen permintaan maaf dan klarifikasi itu juga diunggah oleh fotografer melalui akun media sosialnya.
Dalam keterangannya pada Senin (12/10/2026), Baharudin mengakui adanya miskomunikasi di lokasi acara. Ia menjelaskan bahwa pengeras suara tidak berfungsi dengan baik saat dirinya tiba di tempat akad nikah.
Selain itu, ia mengaku telah menunggu lebih dari setengah jam, sementara masih terdapat jadwal pernikahan lain yang harus dilayani. Kondisi tersebut membuat rencana awal pelaksanaan acara berubah.
“Saya minta maaf, dalam pelayanan kita, saya melakukan sesuai SOP, tapi ada kendala di TKP. Miskomunikasi antara saya, fotografer, dan calon pengantin. Saya mohon maaf kepada seluruh yang merasa tidak nyaman dengan pelayanan saya,” ujar Baharudin.
Ia mengatakan, opsi pelaksanaan acara akhirnya disepakati bersama wali nikah. Namun, pada saat bersamaan, calon pengantin perempuan juga telah berkomunikasi dengan fotografer sehingga terjadi perbedaan pemahaman di antara pihak-pihak yang terlibat.
“Berubahlah acara awal karena sudah lebih dari setengah jam. Akhirnya kita melakukan opsi yang disepakati dengan wali nikah. Tetapi ternyata calon pengantin perempuan juga mengomunikasikan dengan fotografer. Intinya kami dengan fotografer itu miskomunikasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibbudin, mengatakan pihaknya telah mengevaluasi kejadian tersebut. Berdasarkan penilaian awal, insiden itu dipicu oleh miskomunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan akad nikah.
“Secara substansi terjadi miskomunikasi antara pihak-pihak yang berkontribusi dalam peristiwa sakral akad nikah tersebut,” kata Muhibbudin.
Meski demikian, Kemenag tidak berhenti pada evaluasi semata. Baharudin telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan internal. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kemudian disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Kemenag Kabupaten Mojokerto juga telah memberikan teguran kepada Baharudin sebagai tindak lanjut atas penanganan kasus tersebut.
“Sudah masuk ranah punishment, sudah kami laporkan dan sampaikan ke Kanwil. Kami juga sudah memberikan teguran, paling tidak secara tertulis kepada yang bersangkutan,” tegas Muhibbudin.
Namun, dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Muhibbudin belum merinci ketentuan atau pasal tertentu yang menjadi dasar pemberian teguran tersebut. Bentuk dan klasifikasi sanksi administratif secara lebih spesifik juga belum dijelaskan.
Dengan demikian, teguran yang telah diberikan dapat dipastikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan internal Kemenag Kabupaten Mojokerto. Adapun dasar aturan yang digunakan, termasuk apakah berkaitan dengan disiplin aparatur sipil negara (ASN), kode etik pegawai, atau standar pelayanan KUA, masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak Kemenag.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi dan koordinasi antara petugas KUA, fotografer, serta keluarga calon pengantin agar pelaksanaan akad nikah berjalan tertib dan khidmat. Di sisi lain, penanganan kejadian tersebut juga menempatkan profesionalitas petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai hal yang perlu mendapat perhatian.(Dsy)




