Dua terduga pelaku saat diperiksa polisi beserta barang bukti pencurian sepeda motor.(Foto: Istimewa)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Polsek Ngoro, Polres Mojokerto, mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda CRF milik seorang pekerja di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dua terduga pelaku berinisial RK (35) dan MAR (21) berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna putih hitam di area parkir luar PT Indoworld karena tempat parkir di dalam perusahaan telah penuh.
Namun, ketika korban selesai bekerja sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motornya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp34 juta dan melaporkannya ke Polsek Ngoro.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Keduanya ditangkap di area parkir sebuah toko di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro. Saat petugas memeriksa salah satu terduga pelaku, seorang lainnya berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pembatas toko. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas mengejar dan mengamankannya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya alat untuk memanipulasi kunci kontak sepeda motor, kunci palsu, perangkat magnet yang telah dimodifikasi, telepon genggam, pakaian, serta satu unit sepeda motor Honda PCX.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang ditangani.
Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi, S.H., M.H., melalui jajaran Polsek Ngoro menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan kedua terduga pelaku, serta melakukan penyitaan barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” demikian keterangan jajaran Polsek Ngoro.
Dalam pemeriksaan, salah satu terduga pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia bahkan tampak menangis saat menceritakan kondisi keluarganya.
Terduga pelaku mengaku istrinya sedang sakit dan dirinya masih harus memenuhi kebutuhan biaya sekolah anak. Ia juga menyebut sebelumnya bekerja sebagai sopir truk, tetapi telah diberhentikan.
Meski demikian, pengakuan tersebut merupakan keterangan dari terduga pelaku dan tidak mengubah proses hukum yang tetap berjalan berdasarkan hasil penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan terpantau CCTV.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.(Dsy)




