Merasa dirugikan, sebanyak 10 calon jemaah umrah akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Impian sejumlah warga Mojokerto Kota untuk menunaikan ibadah umrah harus tertunda. Mereka mengaku telah membayar biaya perjalanan kepada biro travel PT Annisa Ahmada, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Merasa dirugikan, sebanyak 10 calon jemaah umrah akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Laporan dilakukan pada Senin (21/9/2026), dengan pendampingan DPP YLBH Garda Sakera.
Kuasa hukum para korban dari DPP YLBH Garda Sakera, Ujek, mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan laporan para calon jemaah dapat diproses dan memperoleh kepastian hukum.
“Kami dari DPP YLBH Garda Sakera mendampingi dan mengawal para korban dalam membuat laporan di Polres Mojokerto Kota. Harapan kami laporan ini bisa ditindaklanjuti secara profesional dan hak-hak para korban dapat diperjuangkan,” kata Ujek.
Ujek menjelaskan, para calon jemaah sebelumnya telah membayarkan sejumlah uang untuk paket perjalanan umrah. Namun, ketika waktu keberangkatan semakin dekat, para calon jemaah justru mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai kepastian pemberangkatan.
Bahkan, menurut informasi yang diterima pihak pendamping, kantor biro perjalanan tersebut disebut sudah tidak beroperasi dan sejumlah nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon jemaah tidak lagi aktif.
“Informasi yang kami terima, kantor sudah tutup dan sejumlah nomor yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi sudah tidak aktif. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Ia mengatakan, para korban pada dasarnya masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan. Jika keberangkatan memang tidak dapat dilakukan, para korban berharap dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
“Kami berharap ada penyelesaian yang adil. Kalau memang tidak ada pemberangkatan, tentu uang para korban harus dipertanggungjawabkan sesuai proses hukum yang berjalan,” tegas Ujek.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhamad Kevin membenarkan adanya laporan dari calon jemaah umrah yang mengaku mengalami kerugian tersebut.
Kevin menjelaskan, pada Senin (21/9/2026) pihaknya menerima sembilan laporan. Sementara satu korban telah lebih dahulu membuat laporan sehingga total terdapat 10 calon jemaah dari Mojokerto Kota yang telah melapor.
“Ya, jadi pada hari ini Senin tanggal 21 September 2026 kita baru menerima laporan terkait dengan penipuan dari PT Anisa yang berlokasi di Mojokerto Kota. Sementara kami masih buatkan laporannya, nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan kami lidik dulu,” kata Kevin.
“Untuk hari ini ada sembilan, kemarin sudah ada satu. Jadi total 10 jemaah, sementara dari Mojokerto Kota,” lanjutnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan awal untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Termasuk mendalami pembayaran yang dilakukan para calon jemaah, komunikasi dengan pihak travel, serta kepastian terkait rencana keberangkatan umrah.
Salah satu calon jemaah yang melapor, Siti, mengaku telah membayar sekitar Rp21,9 juta untuk biaya paket umrah. Uang tersebut, kata dia, dikumpulkan sedikit demi sedikit dari tabungan pribadi.
“Saya kan nggak kerja, nggak bisa dihitung lamanya nabung. Pokoknya ada uang sedikit saya sisihkan,” ungkap Siti.
Bagi Siti, uang tersebut bukan jumlah yang sedikit. Karena itu, ia berharap persoalan yang kini dilaporkan ke kepolisian dapat segera menemukan titik terang.
“Kalau bisa berangkat alhamdulillah. Kalau tidak, ya saya minta uang saya dikembalikan,” harapnya.
DPP YLBH Garda Sakera menyatakan akan terus mendampingi para calon jemaah dalam proses hukum yang berjalan. Para korban juga diminta menyiapkan seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi maupun komunikasi dengan pihak biro perjalanan.
Bukti tersebut antara lain kuitansi pembayaran, bukti transfer, percakapan, dokumen pendaftaran paket umrah, serta dokumen lain yang dapat mendukung laporan.
Sementara itu, laporan terhadap PT Annisa Ahmada saat ini masih dalam proses penanganan dan penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
PT Annisa Ahmada juga belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(Dsy)
