Petugas kepolisian sedang melakukan olah TKP kecelakaan di ruas tol JoMo.(Dokumen PJR 3 Polda Jatim)
Jombang — Suaraharianpagi.id
Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto (JoMo), Sabtu (15/8/2026) pagi. Truk bok bernopol B 9236 UVX menabrak Daihatsu Grand Max S 1829 YC yang sedang berhenti di bahu jalan di KM 692+600 jalur A.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB tersebut diduga dipicu pengemudi truk mengalami microsleep. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.
Panit PJR 3 Polda Jatim Ipda Ridho Pramana mengatakan, kecelakaan bermula saat truk bok B 9236 UVX melaju dari Jakarta menuju Surabaya.
“Truk bok berjalan dari Jakarta menuju Surabaya dengan kecepatan sedang di lajur lambat. Saat tiba di KM 692+600 jalur A Tol JoMo, pengemudi diduga mengalami microsleep sehingga kehilangan kendali,” kata Ipda Ridho.
Kondisi tersebut membuat truk bergerak ke arah kiri. Pada saat bersamaan, di bahu jalan terdapat Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti. Kendaraan tersebut digunakan oleh petugas pemotong rumput Tol JoMo.
“Truk kemudian hilang kendali ke kiri dan menabrak Daihatsu Grand Max S 1829 YC yang merupakan kendaraan petugas potong rumput Tol JoMo dan saat itu sedang berhenti di bahu jalan,” jelasnya.
Benturan menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan. Setelah kecelakaan, seluruh kendaraan yang terlibat berhenti di bahu jalan.
“Setelah terjadi benturan, kedua kendaraan berhenti di bahu jalan. Saat kejadian arus lalu lintas dalam kondisi landai dan lancar, sedangkan cuaca cerah,” terang Ipda Ridho.
Dua kendaraan yang terlibat masing-masing dikemudikan Dedi (28), warga Tembelang, Jombang, yang mengemudikan Daihatsu Grand Max, serta Budi (41), warga Pulo Gebang, Jakarta Timur, sebagai pengemudi truk bok.
“Kedua pengemudi dalam kondisi sehat. Tidak ada korban luka ringan, luka berat maupun meninggal dunia,” ungkapnya.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan sekitar Rp10 juta. Sementara kerusakan pada sarana tol masih dalam proses penghitungan oleh pihak pengelola.
Usai menerima laporan, petugas PJR bersama pengelola Tol JoMo langsung menuju lokasi. Penanganan dilakukan untuk memastikan arus lalu lintas tetap aman dan lancar.
“Petugas mendatangi lokasi bersama pihak pengelola Tol JoMo, melakukan pengaturan arus lalu lintas, olah TKP, dokumentasi, serta mencari keterangan dari saksi-saksi,” ujar Ipda Ridho.
Petugas juga mengamankan barang bukti kendaraan di Pos 684 A untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Ipda Ridho, kejadian tersebut menjadi pengingat bagi pengemudi bahwa rasa kantuk saat berkendara, terutama di jalan tol, dapat memicu kecelakaan dalam hitungan detik.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi agar tidak memaksakan diri ketika mulai mengantuk. Segera beristirahat di tempat yang aman. Microsleep sangat berbahaya karena pengemudi dapat kehilangan kendali tanpa menyadarinya,” pungkasnya.
Penanganan kecelakaan dilakukan oleh petugas PJR 300, yakni Aipda Edi dan Bripka Broto.(Dsy)
