Audiensi Himasal di kantor DPRD kabupaten Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Ratusan alumni santri Pondok Pesantren Lirboyo yang tergabung dalam Himpunan Santri Alumni Lirboyo (Himasal) Cabang Mojokerto, bersama alumni pesantren lainnya se-Kabupaten Mojokerto, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Mojokerto pada Jumat (17/10/2025).
Mereka menggelar audiensi sebagai bentuk protes keras terhadap tayangan program Xpose Uncensored di stasiun televisi Trans7 yang dinilai merendahkan pesantren dan para kiai.
Sebelum memasuki ruang audiensi, para peserta mengawalinya dengan istighotsah di lobi lantai bawah gedung DPRD.
Audiensi berlangsung bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dan turut dihadiri Ketua DPRD Ayni Zuroh, dua wakil ketua DPRD Hartono dan Winajat, sejumlah anggota komisi, serta Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto.
Beberapa kiai dan tokoh alumni Pondok Pesantren Lirboyo dari wilayah Mojokerto juga tampak hadir.
Dalam forum tersebut, massa menyerukan sikap tegas menolak konten tayangan yang dianggap secara visual dan naratif mencederai marwah pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Ketua Himasal Mojokerto, Muallimin, menyatakan pihaknya mengutuk keras penayangan program tersebut.
“Video itu secara terang-terangan merendahkan, meremehkan, dan menghina pondok pesantren serta kiai. Bahkan menyinggung nama besar Pondok Pesantren Lirboyo Kediri,” tegasnya.
Dalam audiensi, Himasal dan para alumni pesantren menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Pemilik (owner) Trans7 diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Masyaikh Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri, terutama Romo KH. Anwar Manshur, melalui seluruh platform resmi, baik televisi maupun media sosial.
2. Menjamin kejadian serupa tidak terulang kembali dalam bentuk atau konteks apa pun, serta menarik seluruh tayangan, cuplikan, dan potongan video yang telah beredar dari semua platform, termasuk channel resmi Trans7 dan pihak lain yang menayangkannya.
Himasal memberikan waktu maksimal 7×24 jam sejak pernyataan disampaikan, sebelum mengambil langkah lanjutan.
Jika tuntutan diabaikan, mereka menyatakan siap:
a. Menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran kehormatan lembaga keagamaan dan potensi menciptakan kegaduhan publik.
b. Melaporkan Trans7 ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan penyiaran.
c. Mendesak KPI dan Dewan Pers melakukan investigasi dan mencabut atau membekukan hak siar Trans7 jika terbukti melanggar.
d. Menggalang aksi solidaritas nasional santri, alumni, dan masyarakat dalam aksi damai besar-besaran untuk membela kehormatan kiai dan pesantren.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, menyatakan akan segera meneruskan aspirasi tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), kementerian terkait, hingga DPR RI.
“Unsur penistaan ini akan kami sikapi segera dalam satu atau dua hari ke depan,” tegasnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto juga menyatakan dukungan terhadap aspirasi warga pesantren dan memastikan akan mengawal persoalan ini ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri.*dsy
