Kabid pengawasan ketenagakerjaan Disnaker Jatim bersama kadisnaker kabupaten Mojokerto saat wawancara dengan wartawan waktu sidak di PT SPS.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto — Suaraharianpagi.id
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur bersama Disnaker Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sun Paper Source (SPS), Ngoro, Mojokerto, Selasa (31/3/2026), menyusul kecelakaan kerja yang menewaskan tenaga teknis asing asal China berinisial HB (33), Sabtu (21/3) dini hari lalu.
Sidak dipimpin Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Jatim, Taufik Hidayat, bersama tim BIN Ketenagakerjaan dan didampingi Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Yo’i Afrida. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan kerja serta legalitas tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut.
Dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Surabaya, diketahui korban masuk ke Indonesia menggunakan visa C20, yakni visa untuk tenaga teknis mesin. Visa tersebut difasilitasi oleh perusahaan seiring pembelian tiga unit mesin dari pabrik asal China yang disertai tenaga teknis.
“Secara administratif keimigrasian tidak ada masalah. Korban masuk sejak 25 Desember, sudah melakukan perpanjangan satu kali, dan masih dalam batas waktu yang diizinkan,” ujar Taufik.
Selain korban, ditemukan pula empat tenaga teknis asing lainnya yang masuk ke Indonesia pada Januari 2026 dengan status serupa.
Kecelakaan terjadi saat proses uji coba (trial) mesin. Saat itu, hasil produksi tisu dinilai tidak sesuai standar karena bergelombang. Ketika melakukan pengecekan, korban diduga melakukan tindakan tidak aman dengan memasukkan tangan ke dalam mesin.
Menurut Taufik, insiden tersebut masuk kategori unsafe action atau kecerobohan pekerja. Ia menyebutkan bahwa di lokasi sebenarnya telah tersedia peringatan dan standar operasional prosedur (SOP), namun hanya dalam bahasa Indonesia.
“Korban tidak memahami bahasa Indonesia maupun Inggris, sehingga tidak mengerti peringatan yang ada. Ini menjadi catatan penting,” katanya.
Ia juga menyoroti kurangnya respons dari rekan kerja di sekitar lokasi kejadian yang tidak sempat mencegah tindakan berbahaya tersebut.
“Kenapa tidak ada yang menegur, padahal sudah ada peringatan bahaya seperti tangan bisa terjepit,” tambahnya.
Taufik menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing pada tahun pertama masuk ke pemerintah pusat. Karena itu, Disnaker daerah belum menerima laporan maupun retribusi dari keberadaan TKA tersebut.
Selain itu, karena masa kerja korban belum mencapai enam bulan, ia belum terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, perwakilan perusahaan Mekabox Internasional, Hendro Djarot, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keselamatan kerja, termasuk penyusunan SOP dalam dua bahasa.
“Kami akan melakukan perbaikan, terutama dalam penyusunan SOP agar dapat dipahami oleh tenaga kerja asing,” ujarnya.
Pihak perusahaan juga menegaskan tetap bertanggung jawab secara kemanusiaan, meskipun korban bukan karyawan langsung PT SPS. Seluruh penanganan telah dilakukan, mulai dari perawatan medis hingga pemulangan jenazah ke negara asal, termasuk fasilitasi tiket bagi enam anggota keluarga korban.
“Ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Kami tidak menyalahkan mesin, namun seluruh kewajiban perusahaan telah kami jalankan,” kata perwakilan perusahaan.
Disnaker menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan evaluasi guna mencegah kejadian serupa, terutama terkait standar keselamatan kerja bagi tenaga kerja asing di sektor industri.(Dsy)
Tag:
#disnakerjatim #disnakermojokerto #lakakerja #tkachina #ptsps #visac20 #teknisiaaalcina
