Launching digitalisasi pembayaran retribusi di Pasar Raya Mojosari.(suaraharianpagi.id/ds-kom)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pengelolaan Pasar Raya Mojosari mulai beralih ke sistem digital. Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi menerapkan pembayaran retribusi secara non-tunai sebagai bagian dari langkah modernisasi pengelolaan pasar sekaligus memperkuat tata kelola transaksi yang lebih tertib dan transparan.
Launching digitalisasi pembayaran retribusi tersebut berlangsung di Pasar Raya Mojosari, Senin (28/9) pagi. Kegiatan dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, jajaran perangkat daerah Pemkab Mojokerto, Wakil Direktur Bank Jatim Arief Wicaksono, pengelola pasar serta para pedagang.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan, penerapan sistem digital merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan pasar rakyat.
“Dengan sistem ini, proses pembayaran diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan tertib. Setiap transaksi juga tercatat dengan lebih baik sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Barraa, sapaan akrab Bupati Mojokerto.
Menurutnya, pasar rakyat memiliki posisi penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Selain menjadi tempat transaksi antara pedagang dan pembeli, pasar menjadi ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha dan menopang aktivitas ekonomi daerah.
Karena itu, pengelolaan pasar perlu terus menyesuaikan perkembangan teknologi agar pelayanan kepada pedagang maupun masyarakat semakin efektif.
“Hari ini kita mulai satu perubahan dalam pengelolaan pasar melalui digitalisasi pembayaran retribusi. Langkah ini sejalan dengan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau ETPD,” jelasnya.
Gus Barraa menambahkan, sistem digital juga memberikan keuntungan dari sisi pengelolaan data. Seluruh transaksi yang tercatat dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat tingkat kepatuhan pembayaran, potensi pendapatan serta kondisi pengelolaan pasar secara lebih akurat.
Namun, ia mengingatkan agar penerapan teknologi tidak justru menjadi beban bagi pedagang. Kemudahan penggunaan sistem harus menjadi perhatian sejak tahap awal pelaksanaan.
“Sistem yang dibangun harus mudah digunakan, dipahami, dan benar-benar membantu para pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi. Jangan sampai perubahan sistem justru menambah kesulitan dalam kegiatan sehari-hari,” tegasnya.
Karena itu, perangkat daerah terkait bersama pengelola pasar diminta aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pedagang. Setiap mekanisme pembayaran harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami.
“Jika ada kendala di lapangan, segera cari solusi dan jangan dibiarkan berlarut. Kita ingin sistem ini benar-benar memberikan kemudahan bagi para pedagang,” imbuhnya.
Bupati juga meminta Bank Jatim memastikan dukungan teknis dan pelayanan tetap berjalan setelah sistem tersebut diluncurkan. Menurutnya, keberhasilan digitalisasi membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, perbankan, pengelola pasar dan pedagang.
“Sinergi antara pemerintah daerah, Bank Jatim, pengelola pasar, dan para pedagang menjadi kunci agar program ini berjalan dengan baik,” katanya.
Pemkab Mojokerto berharap penerapan pembayaran retribusi secara digital di Pasar Raya Mojosari dapat menjadi tahap awal sebelum diterapkan pada pasar-pasar lainnya di Kabupaten Mojokerto.
“Kita ingin pengelolaan pasar semakin modern, tertib, transparan, sekaligus mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Bank Jatim Arief Wicaksono mengatakan digitalisasi retribusi dapat menjadi pintu masuk bagi pengembangan ekosistem transaksi digital di Pasar Raya Mojosari.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi tidak harus berhenti pada pembayaran retribusi. Transaksi perdagangan dan berbagai kebutuhan pengelolaan pasar juga dapat diarahkan ke sistem digital.
“Harapannya pembayaran retribusi ini dilakukan secara digital menggunakan aplikasi. Bank Jatim juga sudah menyediakan sarana transaksi non-tunai seperti EDC dan QRIS,” jelasnya.
Dari sekitar 1.400 pedagang Pasar Raya Mojosari, sekitar 1.100 di antaranya disebut telah memiliki rekening Bank Jatim. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu modal dalam memperluas penggunaan transaksi digital, termasuk pembayaran retribusi secara harian, mingguan maupun bulanan.
Selain memudahkan transaksi, data pembayaran yang terekam secara digital dapat membantu pengelola melakukan pemantauan aktivitas pedagang. Data tersebut juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung fasilitasi akses permodalan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan.
Bank Jatim berharap implementasi digitalisasi tersebut terus dikembangkan setelah tahap peluncuran, sehingga Pasar Raya Mojosari tidak hanya memiliki sistem pembayaran yang lebih modern, tetapi juga mampu membangun ekosistem perdagangan yang semakin terdigitalisasi. *ds-kom




