Pelaku kasus narkoba saat diamankan di Mapolres Mojokerto kota.(Foto: Dokumen Polresta)
Kota Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Unit Reserse Mobile (Resmob) Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan , Jumat (13/2/2026) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Pelaku diketahui berinisial SYT (52), yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa.
Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasi Humas IPDA Jinarwan, S.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
“Benar, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika di wilayah Kecamatan Prajuritkulon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPDA Jinarwan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu siap edar, satu unit timbangan elektrik, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan narkotika.
Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.(Dsy)
