Proses penyemprotan pupuk hayati PT. ENERO dilahan tebu. (suaraharianpagi.id)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
PT Energi Agro Nusantara (ENERO) memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan pembuangan limbah tetes di wilayah Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Perusahaan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyatakan material yang dimaksud merupakan Pupuk Hayati ENERO (PHE), bukan limbah industri.
Corporate Secretary PT Energi Agro Nusantara, I Dewa Gede Indra Kusuma Suntaka, menjelaskan bahwa ENERO sebagai anak perusahaan PTPN I (Persero) menjalankan usaha di bidang energi terbarukan dan produk biokimia ramah lingkungan dengan menerapkan prinsip green energy, zero waste, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
“Kami menegaskan bahwa PT Energi Agro Nusantara tidak pernah membuang limbah tetes sebagaimana informasi yang beredar di media sosial. Produk yang dimaksud bukan merupakan limbah, melainkan Pupuk Hayati ENERO yang diproduksi, dimanfaatkan, dan didistribusikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar I Dewa Gede Indra Kusuma Suntaka dalam keterangan resminya, Rabu (8/7).
Menurutnya, Pupuk Hayati ENERO telah memiliki izin pendaftaran dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran 03.02.2022.1090. Produk tersebut juga telah melalui pengujian mutu oleh Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya dan dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Pertanian.
Selain itu, hasil pengujian UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menunjukkan kandungan logam berat maupun parameter Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan sehingga tidak termasuk kategori limbah B3 berdasarkan parameter yang diuji.
Perusahaan menjelaskan, genangan disertai bau yang sempat menjadi perhatian masyarakat di wilayah Pekukuhan bukan disebabkan oleh pembuangan limbah, melainkan akibat pengaplikasian Pupuk Hayati ENERO dengan dosis yang melebihi rekomendasi pada lahan pertanian dengan kondisi kontur tertentu.
“Penggunaan pupuk dengan dosis yang tidak sesuai rekomendasi pada kondisi lahan tertentu dapat menimbulkan genangan dan bau sementara. Hal tersebut bukan berasal dari pembuangan limbah perusahaan,” jelasnya.
Dalam proses distribusi, ENERO bekerja sama dengan distributor pupuk yang menyalurkan produk kepada petani. Setiap distributor, lanjutnya, diwajibkan mematuhi standar operasional prosedur (SOP), termasuk mengenai tata cara penggunaan pupuk sesuai dosis yang telah ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, perusahaan mengaku telah melakukan evaluasi internal dan menjatuhkan sanksi kepada transportir maupun distributor yang dinilai tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Perusahaan juga meminta distributor melakukan normalisasi lahan, menangani genangan, serta berkoordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait hingga kondisi di lokasi kembali normal.
Menurut ENERO, persoalan tersebut juga telah diselesaikan melalui musyawarah antara pihak pelapor dan distributor pupuk setelah langkah-langkah penanganan dilakukan di lapangan.
Melalui klarifikasi ini, PT Energi Agro Nusantara mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Perusahaan menegaskan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Pembinaan terhadap distributor maupun transportir juga akan diperkuat agar proses distribusi dan pengaplikasian Pupuk Hayati ENERO senantiasa sesuai dengan standar operasional serta dosis yang direkomendasikan. *red
