Pengerjaan proyek tembok penahan tanah tambak desa Kemlagi Lor yang diduga tak sesuai spesifikasi dan tanpa papan nama.(Suaraharianpagi.id/Saipul)
Lamongan – Suaraharianpagi.id
Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di area tambak Desa Kemlagi Lor, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD, kembali menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak dilengkapi papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan pantauan di lapangan, konstruksi TPT terlihat hanya menggunakan pasangan batu dengan adukan semen pada bagian bawah dan atas. Sementara pada bagian tengah, batu tampak disusun bertumpuk tanpa adukan semen yang memadai.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak mengikuti standar konstruksi TPT yang seharusnya memiliki kekuatan struktur merata dari bawah hingga ke atas, terlebih lokasi proyek berada di area tambak yang menerima tekanan air secara langsung.
Selain persoalan teknis, di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan papan informasi proyek. Padahal, papan tersebut seharusnya memuat keterangan kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta pelaksana pekerjaan sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
Salah satu warga setempat, BK, mengaku kesulitan memperoleh informasi terkait proyek tersebut.
“Kami tidak tahu ini proyek apa, anggarannya berapa, dan siapa yang mengerjakan, karena tidak ada papan informasinya,” ujarnya kepada awak media, Selasa (29/12/2025).
Dari sisi regulasi, proyek yang bersumber dari dana Pokir tetap merupakan bagian dari APBD dan wajib dikelola secara transparan.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tidak dipasangnya papan proyek dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi tersebut.
Selain itu, dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksanaan pekerjaan wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
Apabila dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis tercantum pasangan batu kali dengan adukan semen penuh, namun kondisi fisik di lapangan tidak sesuai, maka hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait prinsip akuntabilitas dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.
Dari aspek pertanggungjawaban anggaran, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa pejabat pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen bertanggung jawab atas kebenaran material pelaksanaan pekerjaan.
Artinya, apabila terjadi pengurangan mutu pekerjaan yang dibarengi minimnya transparansi, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Senada dengan itu, warga lainnya berinisial AB menilai ketidakhadiran papan proyek sering menjadi indikator awal lemahnya transparansi pelaksanaan kegiatan.
“Kalau fisik pekerjaan sudah dipertanyakan dan papan informasi tidak ada, wajar jika publik mendesak dilakukan audit,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), BPKP, dinas terkait, serta Inspektorat Kabupaten Lamongan segera turun tangan melakukan audit fisik dan administrasi untuk memastikan proyek TPT dana Pokir di Desa Kemlagilor tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*Pul
