Mobil sedan Honda City yang dimodifikasi untuk membeli BBM diamankan di Mapolres Mojokerto kota.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang dilakukan seorang warga Dusun Juglang, Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, bernama Suwondo.
Kasus ini terungkap setelah Suwondo ditemukan dalam kondisi pingsan di dalam mobilnya usai mengisi BBM di salah satu SPBU di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Peristiwa bermula saat warga melihat Suwondo yang mengendarai mobil sedan Honda City warna hitam bernopol N 1175 YG dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam kendaraan. Warga bersama petugas kepolisian berupaya memberikan pertolongan dengan menggedor pintu mobil yang terkunci dari dalam.
Namun karena tidak ada respons, petugas dan warga akhirnya memecahkan kaca pintu belakang sebelah kiri untuk menyelamatkan korban.
Suwondo kemudian dilarikan ke RS Hasanah Kota Mojokerto guna mendapatkan penanganan medis. Dugaan sementara, ia pingsan akibat menghirup uap BBM jenis pertalite yang tersimpan di dalam mobil dalam kondisi tertutup rapat.
Dari kejadian tersebut, polisi menemukan adanya modifikasi pada tangki mobil yang dilengkapi alat penyedot BBM untuk memindahkan bahan bakar ke dalam galon-galon yang disimpan di dalam kendaraan.
Setelah kondisinya membaik, Suwondo dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menjelaskan bahwa tersangka membeli BBM di beberapa SPBU di wilayah Mojokerto, kemudian memindahkannya ke dalam galon menggunakan pompa elektrik.
“Awalnya tersangka membeli BBM senilai Rp300 ribu di SPBU Mlirip, kemudian disedot ke galon dan disisakan sedikit di tangki. Setelah itu membeli lagi di SPBU Jalan Bhayangkara,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dari dalam mobil, petugas menemukan lima galon air mineral berisi pertalite, tiga galon kosong, serta tujuh tabung gas elpiji 3 kilogram. Setiap galon diketahui memiliki kapasitas sekitar 15 liter.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Suwondo mengaku melakukan aktivitas tersebut secara rutin setiap hari.
Saat ini, Suwondo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penimbunan BBM melebihi kapasitas yang diizinkan.
Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkas Ipda Jinarwan.(Dsy)
