Bangunan pos di wilayah kerja Perum Perhutani.(suaraharianpagi.id/tim)
Jawa Timur – suaraharianpagi.id
Dugaan penggunaan material kayu jati yang berasal dari kawasan hutan untuk pembangunan sejumlah pos di wilayah kerja Perum Perhutani menjadi sorotan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan di Jawa Timur.
Salah satu contoh yang disebut adalah keberadaan bangunan pos di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk dan sejumlah KPH lainnya. Keberadaan bangunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pembangunan, asal-usul material yang digunakan, serta pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan.
LSM pemerhati lingkungan Jawa Timur menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena masyarakat saat ini semakin mudah memperoleh informasi mengenai aturan pengelolaan kawasan hutan maupun ketentuan terkait kelestarian lingkungan.
“Jadi apabila seseorang menginginkan informasi tertentu akan dengan mudah mengakses kejadian apa pun yang terjadi di belahan dunia. Bahkan tidak sulit bagi setiap warga negara untuk mengetahui aturan yang ada dan berlaku di negeri ini, termasuk aturan yang mencakup kelestarian lingkungan dan kawasan hutan negara,” ujar perwakilan LSM pemerhati lingkungan Jawa Timur kepada Tim Media, Sabtu (29/8).
Menurutnya, masyarakat juga dapat mengetahui struktur serta kewenangan lembaga yang mengelola kawasan hutan, mulai dari Perum Perhutani hingga instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan tertentu.
“Baik yang dikelola oleh Perum Perhutani mulai tingkat Direksi, Divre, KPH hingga RPH sebagai unit paling bawah yang mengurusi kawasan hutan, belum lagi hak kelola kawasan hutan yang saat ini menjadi tanggung jawab kementerian tertentu seperti lingkungan hidup dan kehutanan yang juga mempunyai semacam SK sebagai pengelola wilayah tertentu di republik ini,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai program pengelolaan kawasan hutan juga melibatkan masyarakat sebagai pelaksana di tingkat bawah. Mereka dapat berperan sebagai petani penggarap atau yang selama ini dikenal dengan istilah pesanggem.
Namun, menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan juga perlu diiringi dengan pengawasan yang jelas mengenai hak, kewajiban, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.
“Dari situ banyak muncul program-program terkait hutan dengan menggandeng warga masyarakat sebagai pelaksana tingkat bawah selaku eksekutor atau petani penggarap, atau bahasa yang sering kita dengar adalah pesanggem. Tapi apakah hal itu tidak ada celah terjadi pelanggaran aturan? Itu yang jarang sekali dibahas dalam forum-forum resmi mengenai hak dan kewajiban pengelola hingga sanksi, mulai rendah sampai tertinggi,” ujarnya.
Ia menilai selama ini perhatian terhadap aspek pengawasan dan penegakan hukum masih belum seimbang dengan pembahasan mengenai manfaat ekonomi dari pengelolaan kawasan hutan.
“Yang sering kita dengar adalah hak selaku pemegang izin suatu kawasan mempunyai keuntungan secara ekonomi. Tapi dari segi pengawasan hingga penegakan hukum masih banyak yang belum mengetahui atau sudah mengetahui tapi merasa tidak menguntungkan secara finansial, akhirnya tidak dipakai. Hal ini yang sering terjadi di lapangan dan belum mendapat perhatian secara maksimal dari pemangku kebijakan di level atas sehingga aturan hanya sebatas kalimat di atas kertas,” katanya.
LSM tersebut juga meminta aparat penegak hukum (APH) menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara objektif terhadap setiap dugaan pelanggaran di kawasan hutan, tanpa membedakan siapa pihak yang terlibat.
“Seharusnya aparat penegak hukum terkait berdiri netral di tengah dan siapapun pelaku yang melanggar aturan hutan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku saat ini, bukan cuma pasal dipakai hanya bagi mereka yang kurang menguntungkan golongan tertentu dan sebaliknya bagi yang menguntungkan hanya sebatas slogan belaka,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media dan LSM Jawa Timur pada Minggu (30/8/2026), dugaan pelanggaran di kawasan hutan disebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan bangunan atau penggunaan material kayu.
Sejumlah sumber mengklaim pernah menemukan berbagai persoalan, mulai dari dugaan praktik sewa-menyewa lahan kawasan hutan hingga munculnya sertifikat kepemilikan atas lahan yang sebelumnya berada di kawasan hutan.
Selain itu, terdapat pula dugaan aktivitas yang mengarah pada illegal logging, illegal mining, hingga penggunaan kawasan hutan sebelum perizinan dinyatakan selesai.
“Telah terjadi dan bisa dibilang sering terjadi pelanggaran aturan dalam kawasan hutan, mulai semacam sewa-menyewa lahan hingga lahan hutan muncul sertifikat kepemilikan. Belum lagi ada yang mengarah pada illegal logging, illegal mining hingga pelanggaran penggunaan kawasan yang izinnya masih diurus dan belum keluar, tapi sudah eksekusi lahan dan alat berat masuk dalam kawasan hutan dengan dalih sudah berizin,” ungkap sumber tersebut.
Atas berbagai dugaan tersebut, sumber mempertanyakan efektivitas pengawasan internal maupun pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas di kawasan hutan.
“Ini pada ke mana para pengawas internal juga APH, kok masih terjadi tanpa ada penindakan tegas sesuai aturan hukum?” tegasnya.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang untuk memastikan setiap aktivitas di kawasan hutan memiliki dasar perizinan yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Perum Perhutani maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan material kayu jati untuk bangunan pos serta berbagai dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh LSM dan sejumlah sumber tersebut. *tim
#perhutani #aph #kayu
