Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir
Jakarta – suaraharianpagi.id
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh PNPP, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut juga diterapkan di seluruh satuan kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, modus peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Perangkat vape sendiri terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11).
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga melalui pencegahan dari internal institusi.
Karena itu, Polri menerapkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personelnya sebagai bagian dari komitmen mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkotika atau never ending war against narcotics, yang dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, dan pembenahan dari lingkungan internal kepolisian. *red




