Barang bukti yang berhasil di amankan polisi
Gresik – suaraharianpagi.id
Polres Gresik menindak dugaan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Gresik utara. Dalam razia yang digelar di sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, Sabtu (31/10) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang pemilik kafe berinisial M.M. (51) beserta ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengawasi peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak dilengkapi izin.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima jeriken minuman keras, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, dan tujuh botol bir draft.
Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 240 botol minuman beralkohol dari berbagai merek lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol,” tegas Ahmad Yani.
Setelah penindakan, pemilik kafe beserta seluruh barang bukti dilimpahkan kepada Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Gresik untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penindakan, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kasus ini langsung kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Ahmad Yani.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Warga yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. Bara




