Polisi memeriksa sejumlah saksi di ruang Reskrim.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Kasus pengeroyokan terhadap seorang pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Mojokerto terus bergulir. Selain melaporkan empat lady companion (LC) yang diduga sebagai pelaku, korban juga berencana membawa agensi penyalur tenaga kerja, Bara Managemen, ke ranah hukum.
Korban berinisial LR alias ND (35), pemandu lagu asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ia kini didampingi penasihat hukum asal Jombang, Sandy Dolorosa, untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
Menurut Sandy, kliennya bekerja sebagai pemandu lagu di bawah naungan Bara Managemen. Agensi tersebut juga menaungi empat LC yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.
“Korban dan para terlapor berada dalam satu manajemen yang sama. Namun sampai sekarang tidak ada tanggung jawab dari pihak agensi,” ujar Sandy, Selasa (10/2/2026).
Ia menilai sikap Bara Managemen terkesan lepas tangan. Hingga kini, pihak agensi disebut belum pernah menemui korban, baik untuk memberikan pendampingan, meminta maaf, maupun menanggung biaya pengobatan akibat insiden tersebut.
“Korban harus mengurus semuanya sendiri, mulai dari biaya pengobatan hingga pendampingan hukum. Dari pihak Bara Managemen sama sekali tidak ada perlindungan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihak korban berencana melaporkan Bara Managemen ke kepolisian terkait dugaan penyaluran tenaga kerja tanpa izin resmi. Dugaan tersebut diperoleh dari keterangan korban dan rekan-rekannya sesama pemandu lagu.
“Kami menduga agensi ini tidak mengantongi izin. Tidak ada itikad baik dan tidak ada tanggung jawab, sehingga langkah hukum akan kami tempuh,” tegas Sandy.
Sementara itu, Kapolsek Prajuritkulon Kompol Purnomo membenarkan bahwa korban dan empat LC yang dilaporkan merupakan pemandu lagu yang disalurkan oleh Bara Managemen. Informasi tersebut diperoleh dari keterangan awal korban saat melapor ke Polsek Prajuritkulon pada Senin (2/2/2026).
“Dari hasil pulbaket awal, para LC yang terlibat memang berada di bawah satu agensi, yaitu Bara Managemen,” jelas Kompol Purnomo.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (1/2/2026) dini hari di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Mojokerto. Insiden bermula ketika korban bersenggolan dengan para terlapor saat bekerja, yang kemudian memicu cekcok dan berujung aksi pengeroyokan.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman perkara dengan memanggil korban dan empat LC yang dilaporkan. Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari manajemen tempat hiburan malam serta Bara Managemen selaku agensi penyalur.
“Kami dalami dulu seluruh keterangan. Setelah pemeriksaan, baru bisa ditentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkas Kapolsek.(Dsy)
