Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo(suaraharianpagi.id/dok.kom)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto memastikan bahwa proses pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menanggapi pertanyaan publik soal status pencairan TPP hingga pertengahan tahun 2025.
Menurut Gaguk, hingga saat ini sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mencairkan TPP ASN hingga bulan Juni. Sementara sisanya tengah dalam proses administrasi yang berbeda-beda tergantung pada kesiapan data dan pengajuan dari masing-masing OPD.
“Untuk bulan Juli, memang masih dalam proses dan akan mulai dicairkan pada bulan Agustus. Semua berjalan sesuai alur dan prosedur yang berlaku,” jelas Gaguk, Jumat (1/8).
Ia mengurai bahwa sistem TPP ASN di Pemkot Mojokerto terdiri dari dua komponen utama, yakni TPP statis dan TPP dinamis. TPP statis bersifat tetap layaknya gaji bulanan dan pencairannya bergantung pada pengajuan dari masing-masing OPD. Keterlambatan di tahap ini umumnya disebabkan belum masuknya usulan dari unit kerja terkait.
“Kalau ada keterlambatan, itu biasanya karena OPD belum mengajukan. Mekanismenya rutin, dan bisa diajukan tiap bulan,” jelasnya.
Sementara untuk TPP dinamis, pencairan dilakukan berdasarkan capaian kinerja pegawai yang harus dilengkapi dengan data dukung melalui sistem e-Tukin. Menurut Gaguk, proses ini memang membutuhkan waktu karena setiap ASN wajib menginput bukti pencapaian individu.
“Semua harus paham, input capaian ini memerlukan waktu karena harus akurat dan sesuai dengan target kinerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gaguk juga menyampaikan bahwa perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) turut memengaruhi indikator kinerja utama (IKU) di setiap OPD.
Hal ini menyebabkan penyesuaian ulang dalam perjanjian kinerja pegawai dan berimbas pada durasi pemrosesan TPP dinamis.
“Perubahan indikator ini membuat tiap OPD harus menyesuaikan dan menyempurnakan data. Itu sebabnya pencairan tidak bisa dilakukan serentak,” tambahnya.
Gaguk memastikan bahwa seluruh hak ASN akan tetap diberikan setelah setiap proses dan persyaratan administratif dipenuhi sesuai ketentuan.
Ia pun meminta para ASN untuk tetap tenang dan memahami bahwa prosedur ini bagian dari akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah. *ds
