Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno. (suaraharianpagi.id/istimewa)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto bersiap menyesuaikan regulasi daerah terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan menyusul rencana penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Penyesuaian aturan tersebut diharapkan menjadi solusi atas persoalan aset perumahan yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. Kondisi ini berdampak pada keterbatasan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan maupun perbaikan fasilitas umum di lingkungan perumahan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, mengatakan pihaknya akan melakukan harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
“Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 ini memberikan pedoman teknis yang sangat jelas bagi daerah. Selama ini banyak perumahan yang PSU-nya belum diserahkan, sehingga pemeliharaan tidak bisa menggunakan anggaran pemerintah. Aturan ini menegaskan kewajiban pengembang, termasuk jalan keluar bagi PSU yang terlantar,” jelas Agus, Minggu (25/10).
Menurut Agus, Pemkot Mojokerto akan merevisi peraturan daerah (perda) mengenai penyerahan PSU yang berlaku saat ini. Proses tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) serta perangkat daerah teknis terkait.
PSU perumahan mencakup berbagai fasilitas yang menunjang kebutuhan penghuni, mulai dari jaringan jalan, saluran drainase, fasilitas sosial dan ekonomi, jaringan air bersih, hingga penerangan jalan umum.
Dalam ketentuan baru tersebut, mekanisme penyerahan PSU diatur lebih terperinci. Prosesnya meliputi pembentukan tim verifikasi oleh bupati atau wali kota, pemeriksaan administrasi dan kondisi fisik di lapangan, hingga penyusunan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Regulasi itu juga mengatur mekanisme penanganan PSU perumahan telantar ketika pengembangnya tidak lagi diketahui keberadaannya. Ketentuan ini diharapkan memberikan kepastian dalam penyelesaian status aset yang selama ini belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Agus menegaskan, kejelasan status PSU berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan. Setelah PSU diserahkan dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota, fasilitas yang menjadi objek penyerahan dapat tercatat sebagai aset pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Begitu PSU diserahkan dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota, maka jalan lingkungan, drainase, taman, dan penerangan jalan resmi menjadi aset Pemkot. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menganggarkan perawatan maupun perbaikannya,” kata Agus.
Pemkot Mojokerto juga mengimbau para pengembang perumahan agar proaktif mengajukan proses penyerahan PSU. Pengembang diminta melengkapi dokumen pendukung, antara lain site plan atau rencana tapak, surat pelepasan hak atas tanah, serta sertifikat PSU sesuai persyaratan yang berlaku.
Melalui penyesuaian regulasi tersebut, Pemkot Mojokerto berharap proses penyerahan aset perumahan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum. Dengan status aset yang jelas, pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terencana demi kepentingan masyarakat. *ds




