Penghentian sementara operasional penonaktifan OFC oleh jajaran pemkot. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara telekomunikasi yang tidak mematuhi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sejak Selasa (2/12), sebanyak 10 perusahaan telekomunikasi yang terbukti melakukan pelanggaran telah dikenakan sanksi berupa penghentian sementara operasional melalui penonaktifan ODC (Optical Distribution Cabinet). Sanksi ini diberikan setelah sebelumnya pemerintah melayangkan teguran lisan maupun tertulis kepada para pelanggar.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi sekaligus memastikan seluruh penyelenggara telekomunikasi memenuhi kewajiban perizinan, termasuk pembayaran sewa ruang milik jalan (rumija).
“Penertiban ini bukan semata tindakan administratif, namun wujud penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah,” tegas Ning Ita.
Ia menjelaskan, izin operasional dapat dipulihkan apabila penyelenggara telekomunikasi telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran sewa yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu perusahaan, PT Iforte Solusi Infotek, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta melunasi retribusi sebesar Rp 516.892.000. Dengan pelunasan tersebut, segel telah dibuka dan perusahaan kembali diizinkan beroperasi secara normal.
Ning Ita menambahkan bahwa seluruh retribusi yang dibayarkan perusahaan akan masuk ke Kas Daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto, termasuk penguatan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
Pemkot Mojokerto memastikan bahwa penertiban akan terus dilaksanakan hingga seluruh penyelenggara telekomunikasi patuh terhadap ketentuan perizinan dan administrasi.
“Tujuan kami bukan menghambat, tetapi memastikan kepatuhan dan ketertiban aturan. Dengan begitu, Kota Mojokerto bisa berkembang lebih baik dan memberikan layanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat. Setelah perusahaan memenuhi seluruh kewajiban, tim di lapangan akan membuka segel dan layanan telekomunikasi dapat kembali beroperasi seperti biasa,” pungkasnya. *ds
