Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam mendorong pembaruan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan humanis melalui penerapan pidana kerja sosial. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Hedi Muchwanto, Selasa (15/12).
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan secara serentak bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis (Capacity Building) Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkelanjutan (Caraka Dharma Śāsaka)” yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret menghadirkan sistem penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada pemenjaraan, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang berbeda. Melalui pidana kerja sosial, kita berupaya agar para pelaku tetap dapat diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” ujar Ning Ita.
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu menggeser paradigma pemidanaan dari sekadar hukuman menuju pembinaan dan pemulihan sosial. Skema ini dinilai memberi ruang edukasi dan tanggung jawab bagi pelaku tanpa harus mencabut peran sosial mereka di lingkungan masyarakat.
“Pidana sosial ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang mendidik sekaligus mencegah pengulangan tindak pidana, sembari tetap memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali produktif,” imbuhnya.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Mojokerto memiliki peran strategis, mulai dari penyediaan tempat, sarana, hingga jenis kegiatan kerja sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkot juga akan menunjuk perangkat daerah terkait untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial.
Selain itu, pemerintah daerah berkewajiban menjamin keamanan, keselamatan, dan kelayakan kondisi kerja bagi terpidana selama menjalani pidana kerja sosial.
Ning Ita menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang selama ini didorong Pemkot Mojokerto, dengan menyeimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, dan kebermanfaatan sosial.
Tidak hanya dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto juga telah menandatangani nota kesepahaman serupa dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mampu memperkuat implementasi pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pemasyarakatan, Pemkot Mojokerto optimistis pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif pemidanaan yang lebih adil, mendidik, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. *ds
