Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi mencairkan Rp 21,87 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E., atau yang akrab disapa Ning Ita, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke-13.
Berdasarkan regulasi yang berlaku THR mulai dicairkan 19 Maret 2025 sedangkan Gaji ke-13 diperkirakan cair pada Juni 2025
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tertanggal 13 Maret 2025 menginstruksikan percepatan penyusunan peraturan kepala daerah terkait teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2025.
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah menandatangani Perwali terkait teknis pemberian THR dan Gaji ke-13. Insyaallah, paling cepat mulai 19 Maret 2025, para ASN sudah bisa menerima THR mereka,” ujar Ning Ita, Selasa (18/3).
THR akan diberikan berdasarkan gaji bulan Februari 2025, sementara Gaji ke-13 dihitung dari gaji bulan Mei 2025. Komponen yang diterima meliputi: Gaji pokok; Tunjangan keluarga; Tunjangan pangan; Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; Tambahan penghasilan paling banyak satu bulan (sesuai kemampuan keuangan daerah)
Pemkot Mojokerto telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 21,87 miliar dengan rincian sebagai berikut: Rp 14,02 miliar untuk gaji dan tunjangan melekat; Rp 7,84 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100% selama satu bulan
Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto mencapai 2.575 orang, terdiri dari: 2.232 PNS; 3 CPNS; 340 PPPK
Selain ASN, penerima THR dan Gaji ke-13 juga mencakup: Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Pimpinan dan Anggota DPRD; Pimpinan dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Ning Ita berharap pencairan THR dan Gaji ke-13 ini dapat membantu ASN menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri serta meningkatkan daya beli masyarakat.
“Menghadapi momen hari besar keagamaan seperti Idulfitri, harga kebutuhan pokok biasanya naik. Dengan pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, diharapkan ASN dapat lebih siap menghadapi kenaikan harga tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pencairan ini diharapkan mendorong konsumsi masyarakat dan memperkuat perputaran uang di Kota Mojokerto.
“Kami berharap para pegawai tetap termotivasi dalam bekerja dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Mojokerto,” pungkas Ning Ita.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Mojokerto berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan ASN serta mendukung stabilitas ekonomi daerah menjelang Idulfitri. *ds
