Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko tempel stiker didepan kios yang menunggak retribusi.(suaraharianpagi.id/ds)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang menunggak retribusi sewa kios. Sebanyak 690 kios di empat pasar milik pemerintah daerah dipasangi stiker penertiban sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pedagang sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.
Aksi penertiban diawali di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari, Rabu (22/7), dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran terkait.
Teguh mengungkapkan, total tunggakan retribusi kios mencapai sekitar Rp961 juta. Angka tersebut berasal dari 690 kios yang tersebar di empat pasar, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.
Menurutnya, pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk penertiban terhadap pedagang yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya membayar retribusi sewa kios.
“Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, besarnya tunggakan tersebut berpengaruh terhadap pencapaian target PAD yang dibebankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto sebagai pengelola pasar.
“Cukup mengganggu, karena target yang kita berikan ke Dinas Perindustrian dalam kapasitasnya juga mengelola pasar ini cukup besar. Sehingga kalau Rp961 juta ini pasti akan mengganggu optimalisasi yang ada di Dinas Perindustrian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teguh menyebut tunggakan tersebut merupakan akumulasi dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sekitar lima hingga sepuluh tahun. Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu melakukan langkah penegakan disiplin agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Menurutnya, pemasangan stiker tidak hanya menjadi bentuk sanksi sosial bagi penunggak retribusi, tetapi juga sebagai efek kejut (shock therapy) bagi pedagang lain agar tetap disiplin memenuhi kewajiban pembayaran.
“Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak. Karena pemerintah daerah sangat-sangat concern untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Melalui penertiban ini, Pemkab Mojokerto berharap para pedagang segera melunasi tunggakan retribusi sehingga pengelolaan pasar dapat berjalan lebih tertib, pelayanan kepada pedagang semakin optimal, dan target Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi pasar dapat tercapai. *ds
Tag :
#kabupatenmojokerto #diskominfokabupatenmojokerto
