Pembinaan dan penertiban jukir liar di Kota Mojokerto. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat. Warga cukup menempelkan stiker parkir berlangganan pada kendaraan, kemudian dapat menikmati layanan parkir gratis di tepi jalan umum (TJU) resmi di wilayah Kota Mojokerto.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku di sejumlah titik tertentu, seperti kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto dan lokasi khusus lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, menegaskan bahwa kebijakan parkir berlangganan telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan serta bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
“Kebijakan parkir berlangganan telah melalui proses perumusan sesuai aturan yang berlaku dan bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/4).
Menurutnya, program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi warga karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. Masyarakat cukup melakukan pembayaran sekali untuk jangka waktu satu tahun.
“Program ini memberikan kemudahan dan efisiensi biaya dibandingkan sistem parkir konvensional,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, parkir berlangganan berlaku bagi kendaraan berpelat Kota Mojokerto yang telah membayar pajak kendaraan di Samsat serta memiliki stiker parkir berlangganan. Dengan stiker tersebut, masyarakat dapat parkir tanpa biaya tambahan di TJU resmi selama satu tahun penuh.
Adapun tarif yang diberlakukan tergolong ringan, yakni Rp20 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp30 ribu untuk mobil, dan Rp35 ribu untuk kendaraan dengan kapasitas lebih besar.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan pendapatan tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan di Kota Mojokerto secara merata.
Program ini juga dinilai mampu meminimalisir kebocoran retribusi parkir di lapangan. Dengan sistem berlangganan, masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran berulang kepada juru parkir, sehingga pengelolaan menjadi lebih tertib dan transparan.
Hekamarta Fanani menambahkan, Pemerintah Kota Mojokerto tetap terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
“Pemerintah Kota Mojokerto menghormati setiap masukan sebagai bagian dari demokrasi, sekaligus memastikan kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Sebagai informasi, selain parkir berlangganan, di Kota Mojokerto juga masih diberlakukan sistem parkir lainnya. Untuk kendaraan luar daerah, tetap menggunakan sistem parkir konvensional dengan tarif sekali parkir. Selain itu, terdapat pula parkir di tempat khusus dan parkir insidentil yang diterapkan saat kegiatan tertentu.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, program parkir berlangganan diharapkan menjadi solusi yang praktis, hemat, serta memberikan kepastian layanan bagi masyarakat Kota Mojokerto. *ds
Tag :
#walikotamojokerto #wakilwalikotamojokerto #sekdakotamojokerto #humaskotamojokerto #kominfokotamojokerto #dishubkotamojokerto
