Informasi larangan sepeda listrik melintas di jalan raya.(dokumen Satlantas Polres Mojokerto)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernardus Bagas Simarmata, mengatakan sepeda listrik dirancang untuk digunakan di kawasan tertentu yang aman dan bukan untuk beroperasi di jalan umum yang dipadati kendaraan bermotor.
“Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang aman dan terlokalisasi, seperti kawasan perumahan atau permukiman, area taman dan tempat wisata, kawasan kampus atau lingkungan tertutup, serta jalur khusus sepeda apabila tersedia,” ujar AKP Bagas, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya memiliki dasar hukum yang jelas, yakni mengacu pada Pasal 106 ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2).
“Bagi pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” tegas AKP Bagas.
Lebih lanjut, AKP Bagas mengungkapkan terdapat empat faktor utama yang membuat penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya.
Faktor pertama adalah keterbatasan kecepatan. Menurutnya, sepeda listrik memiliki kecepatan yang relatif rendah sehingga sulit menyesuaikan dengan arus kendaraan bermotor yang melaju lebih cepat. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kehilangan kendali maupun terjadinya kecelakaan.
Faktor kedua, sepeda listrik umumnya tidak dilengkapi fitur keselamatan yang memadai, seperti sistem pengereman Anti-lock Braking System (ABS), lampu sesuai standar, maupun kaca spion.
Faktor ketiga, pengguna sepeda listrik lebih rentan tertabrak kendaraan roda dua maupun roda empat karena perbedaan karakteristik dan kecepatan kendaraan di jalan raya.
Sementara faktor keempat adalah tingginya risiko cedera serius apabila terjadi kecelakaan. Pengendara sepeda listrik berpotensi mengalami luka berat pada kepala maupun organ vital yang bahkan dapat berujung pada kematian.
AKP Bagas mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan sepeda listrik sesuai peruntukannya demi menjaga keselamatan bersama.
“Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar pilihan. Jangan sampai kelalaian hari ini mendatangkan penyesalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Satlantas Polres Mojokerto berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga penggunaan sepeda listrik dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(Dsy)
