Kasihumas polres malang. (Suaraharianpagi.id/redaksi)
Malang – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur, membongkar kasus peredaran narkotika sekaligus praktik penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8) dini hari, polisi menyita 16 paket sabu siap edar serta menemukan 38 batang tanaman ganja siap panen.
Tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial AM (32), warga setempat, yang kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu seberat total 10,56 gram yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan batang tanaman ganja,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Jumat (8/8).
Selain sabu dan ganja, polisi juga menemukan biji ganja, alat hisap sabu, serta perlengkapan untuk menanam dan merawat ganja, mulai dari pot, media tanam, hingga sistem penyiraman.
Tanaman ganja yang ditemukan bervariasi dalam ukuran, mulai dari 30 cm hingga mencapai 1,5 meter, dan mayoritas telah mendekati masa panen. Sementara sabu yang disita, menurut keterangan tersangka, disiapkan untuk diedarkan di wilayah Malang Raya.
“Ini kasus ganda—peredaran sabu sekaligus budidaya ganja dalam skala rumah tangga. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah kami,” tegas AKP Bambang.
Polisi menjerat AM dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana seumur hidup.
AKP Bambang menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari informasi yang diberikan warga. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami apresiasi laporan yang masuk dan akan terus bergerak menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkoba,” ujarnya.*red
