Ning Ita di acara ekspose nilai hasil pengawasan kearsipan internal Tahun 2026 di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat.(suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pengelolaan arsip menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, Pemerintah Kota Mojokerto mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menegaskan, kearsipan tidak boleh dipandang sebatas pekerjaan administratif. Dokumentasi arsip menjadi bagian penting dalam mendukung setiap kebijakan, regulasi, hingga pelaksanaan program pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Ning Ita saat ekspose nilai hasil pengawasan kearsipan internal Tahun 2026 di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Rabu (19/8).
Menurutnya, tertib arsip memiliki keterkaitan dengan berbagai indikator penyelenggaraan pemerintahan. Di antaranya penilaian Reformasi Birokrasi, Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah, Pemerintahan Digital (PEMDI), hingga Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
“Jadi jangan menganggap kearsipan itu sebelah mata. Tidak mungkin pemerintahan ini menyusun sebuah regulasi tanpa ada guna dan manfaatnya,” tegas Ning Ita.
Ia menjelaskan, setiap kebijakan maupun program pemerintah membutuhkan dokumentasi yang jelas. Arsip menjadi rekam jejak yang dapat digunakan untuk memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjadi bukti pertanggungjawaban.
Dari hasil pengawasan, nilai rata-rata kearsipan Pemerintah Kota Mojokerto pada 2026 mencapai 79,32 dengan predikat BB. Capaian tersebut melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, yakni sebesar 76.
Capaian tersebut menjadi modal bagi Pemkot Mojokerto untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah.
Namun, Ning Ita mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat perangkat daerah berpuas diri. Peningkatan kualitas kearsipan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Pemkot Mojokerto bahkan telah menetapkan target nilai kearsipan dalam RPJMD 2027 sebesar 82, atau setara dengan predikat A.
“Progresnya harus baik, membaik, progres positif. Jangan sampai tetap atau bahkan menurun,” pungkasnya.
Menurut Ning Ita, target tersebut hanya dapat dicapai apabila seluruh organisasi perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam membenahi tata kelola arsip masing-masing.
Pengelolaan arsip yang semakin baik diharapkan turut memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan Kota Mojokerto, khususnya dalam menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif, tertib, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Mojokerto juga memberikan piagam penghargaan kepada perangkat daerah dengan perolehan nilai tertinggi dalam laporan audit kearsipan internal.
Sebanyak 10 perangkat daerah menerima penghargaan, yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), BPKPD, DKPP, Dishub, Inspektorat, Diskominfo, Diskopukmperindag, Bapperida, Disporapar, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemberian penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar perangkat daerah lainnya dapat meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan.
Dengan capaian nilai 79,32 dan target berikutnya 82, Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa pembenahan kearsipan akan terus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. *ds
#kotamojokerto #diskominfokotamojokerto
